Kini, Indonesia Punya Lembaga Yang Kelola Dana Bencana

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Agustus 2021
Kini, Indonesia Punya Lembaga Yang Kelola Dana Bencana

Erupsi Gunung Merapi. (Foto:BNPB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah meluncurkan pendanaan inovatif berupa dana bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Perpres 75/2021) pada 13 Agustus 2021.

Pada tahap awal, PFB memiliki dana kelolaan awal sekitar Rp 7,3 triliun yang tujuannya untuk menutup celah pendanaan atau financing gap dan mempercepat proses penanganan bencana dan akan menambah kapasitas pendanaan bencana pemerintah dari semula hanya terdiri dari dua sumber utama yaitu APBN dan APBD.

Baca Juga:

Cuaca Ekstrem Picu Potensi Bencana Alam di Sejumlah Wilayah Indonesia

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menegaskan, aturan ini merupakan milestone dalam manajemen risiko bencana di Indonesia karena meningkatkan kapasitas pendanaan risiko bencana khususnya mitigasi bencana dan transfer risiko.

"Skema inovatif ini diluncurkan mengingat analisis Bank Dunia pada 2018 menempatkan Indonesia di peringkat ke-12 dari 35 negara yang menghadapi risiko terbesar akibat bencana alam," ujarnya di Jakarta, Senin (24/8)

Selama ini, proses penanganan bencana di Indonesia mengalami kendala anggaran yakni dari hasil kajian Kementerian Keuangan disebutkan rata-rata nilai kerusakan langsung yang dialami dalam 15 tahun terakhir mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun.

Di sisi lain, dana cadangan bencana dalam APBN untuk kegiatan tanggap darurat serta hibah rehabilitasi dan rekonstruksi bagi pemda masih di bawah nilai kerusakan yaitu sekitar Rp 5 triliun sampai Rp 10 triliun per tahun sejak 2004.

PFB ini merupakan bagian dari Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) yang memberi peluang pemerintah untuk mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD.

Selain itu, pemerintah juga berpeluang memindahkan risikonya kepada pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat dan skema pengumpulan dana bisa dari berbagai sumber yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, masyarakat dan mitra pembangunan.

Banjir di Kalimantan. (Foto: BNPB)
Banjir di Kalimantan. (Foto: BNPB)

PFB akan dikelola secara otonom oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan sehingga menggunakan prinsip kerja BLU berasaskan praktik bisnis yang sehat termasuk memiliki rencana bisnis anggaran dan standar pelayanan minimal dan dapat melakukan investasi dan akumulasi atas dana yang dihimpun untuk meningkatkan kesiapan pemerintah baik pada tahap prabencana dan darurat bencana maupun pascabencana termasuk transfer risiko.

Selain itu, PFB turut meningkatkan kapasitas pendanaan untuk kegiatan transfer risiko dalam rangka mengurangi kerugian yang ditanggung pemerintah dan masyarakat akibat bencana yang semula didanai oleh APBN dan APBD saja.

Paling tidak, dalam dua sampai tiga tahun ke depan, PFB akan mendanai pembelian premi asuransi seluruh gedung atau bangunan milik Kementerian/Lembaga dan bergotong royong untuk co-financing dengan pemerintah daerah untuk pengasuransian aset daerah sehingga nilai kerusakan akibat bencana alam yang ditanggung pemerintah dapat ditekan. (Asp)

Baca Juga:

Sederet Bencana Alam Terjadi di Indonesia, Pemerintah Fokus Tanggap Darurat

#Bencana Alam #Rawan Bencana #Bencana Nasional #Kemenkeu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Alwan Ridha Ramdani - 56 menit lalu
 Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Indonesia
Kemenkeu Bakal Rekrut 300 Lulusan SMA Buat Jadi Pegawai Lapangan Bea Cukai
Rencana rekrutmen pegawai Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Kemenkeu Bakal Rekrut 300 Lulusan SMA Buat Jadi Pegawai Lapangan Bea Cukai
Indonesia
Menkeu: Ada Kementerian Lembaga Nyerah Belanjakan Duit, Kembalikan Rp 3,5 Triliun
Purbaya membuka ruang untuk mengalihkan anggaran K/L yang kemungkinan tak bisa terserap penuh hingga akhir tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Menkeu: Ada Kementerian Lembaga Nyerah Belanjakan Duit, Kembalikan Rp 3,5 Triliun
Indonesia
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Ada satu wajib pajak yang dalam proses penyanderaan dan 59 wajib pajak sedang dalam proses tindak lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Indonesia
Pencarian Korban Longsor di Cilacap, Polri Turunkan 155 Personel dan 4 Anjing Pelacak
Pencarian korban longsor di Cilacap kini masih berlangsung. Polisi telah menurunkan 155 personel dan empat anjing pelacak.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
Pencarian Korban Longsor di Cilacap, Polri Turunkan 155 Personel dan 4 Anjing Pelacak
Indonesia
Terkini Korban Meninggal Longsor Cilacap 2 Orang, Ini Identitas Jasad Terbaru
Sedikitnya 46 orang menjadi korban dalam bencana tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (13/11) malam.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Terkini Korban Meninggal Longsor Cilacap 2 Orang, Ini Identitas Jasad Terbaru
Indonesia
Menkeu Purbaya Turunkan Insentif Stunting Bagi Pemda, Jadi Hanya Rp 300 Miliar
Nilai insentif tahun ini lebih rendah Rp 475 miliar bila dibandingkan insentif tahun lalu yang mencapai Rp 775 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Menkeu Purbaya Turunkan Insentif Stunting Bagi Pemda, Jadi Hanya Rp 300 Miliar
Indonesia
Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat, Pemkab Bima NTB Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
Status tersebut ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/370/07.04 Tahun 2025, yang ditandatangani Bupati Bima Ady Mahyudi tertanggal 8 November 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 13 November 2025
Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat, Pemkab Bima NTB Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
Dunia
Setiap Hari Ada 67 Ribu Orang Meninggalkan Rumah Akibat Bencana Dari Perubahan Iklim
Disebutkan bahwa lokasi kamp pengungsian berada di wilayah yang sudah mengalami kondisi cuaca ekstrem atau akan mengalaminya dalam waktu dekat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Setiap Hari Ada 67 Ribu  Orang Meninggalkan Rumah Akibat Bencana Dari Perubahan Iklim
Indonesia
Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral
Bagikan