Kini, Indonesia Punya Lembaga Yang Kelola Dana Bencana

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Agustus 2021
Kini, Indonesia Punya Lembaga Yang Kelola Dana Bencana

Erupsi Gunung Merapi. (Foto:BNPB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah meluncurkan pendanaan inovatif berupa dana bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Perpres 75/2021) pada 13 Agustus 2021.

Pada tahap awal, PFB memiliki dana kelolaan awal sekitar Rp 7,3 triliun yang tujuannya untuk menutup celah pendanaan atau financing gap dan mempercepat proses penanganan bencana dan akan menambah kapasitas pendanaan bencana pemerintah dari semula hanya terdiri dari dua sumber utama yaitu APBN dan APBD.

Baca Juga:

Cuaca Ekstrem Picu Potensi Bencana Alam di Sejumlah Wilayah Indonesia

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menegaskan, aturan ini merupakan milestone dalam manajemen risiko bencana di Indonesia karena meningkatkan kapasitas pendanaan risiko bencana khususnya mitigasi bencana dan transfer risiko.

"Skema inovatif ini diluncurkan mengingat analisis Bank Dunia pada 2018 menempatkan Indonesia di peringkat ke-12 dari 35 negara yang menghadapi risiko terbesar akibat bencana alam," ujarnya di Jakarta, Senin (24/8)

Selama ini, proses penanganan bencana di Indonesia mengalami kendala anggaran yakni dari hasil kajian Kementerian Keuangan disebutkan rata-rata nilai kerusakan langsung yang dialami dalam 15 tahun terakhir mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun.

Di sisi lain, dana cadangan bencana dalam APBN untuk kegiatan tanggap darurat serta hibah rehabilitasi dan rekonstruksi bagi pemda masih di bawah nilai kerusakan yaitu sekitar Rp 5 triliun sampai Rp 10 triliun per tahun sejak 2004.

PFB ini merupakan bagian dari Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) yang memberi peluang pemerintah untuk mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD.

Selain itu, pemerintah juga berpeluang memindahkan risikonya kepada pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat dan skema pengumpulan dana bisa dari berbagai sumber yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, masyarakat dan mitra pembangunan.

Banjir di Kalimantan. (Foto: BNPB)
Banjir di Kalimantan. (Foto: BNPB)

PFB akan dikelola secara otonom oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan sehingga menggunakan prinsip kerja BLU berasaskan praktik bisnis yang sehat termasuk memiliki rencana bisnis anggaran dan standar pelayanan minimal dan dapat melakukan investasi dan akumulasi atas dana yang dihimpun untuk meningkatkan kesiapan pemerintah baik pada tahap prabencana dan darurat bencana maupun pascabencana termasuk transfer risiko.

Selain itu, PFB turut meningkatkan kapasitas pendanaan untuk kegiatan transfer risiko dalam rangka mengurangi kerugian yang ditanggung pemerintah dan masyarakat akibat bencana yang semula didanai oleh APBN dan APBD saja.

Paling tidak, dalam dua sampai tiga tahun ke depan, PFB akan mendanai pembelian premi asuransi seluruh gedung atau bangunan milik Kementerian/Lembaga dan bergotong royong untuk co-financing dengan pemerintah daerah untuk pengasuransian aset daerah sehingga nilai kerusakan akibat bencana alam yang ditanggung pemerintah dapat ditekan. (Asp)

Baca Juga:

Sederet Bencana Alam Terjadi di Indonesia, Pemerintah Fokus Tanggap Darurat

#Bencana Alam #Rawan Bencana #Bencana Nasional #Kemenkeu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Penerimaan pajak terserap senilai Rp 834,4 triliun atau tumbuh positif sebesar 22,1 persen (yoy)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Indonesia
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Pertumbuhan pesat terjadi pada belanja pemerintah pusat, dengan kenaikan 52, 6 persen (yoy) atau senilai Rp 1.059,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Wilayah Kabupaten Banggai
pusat gempa itu berada di laut pada kedalaman 91 kilometer sebelah timur laut Pulau Puah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Wilayah Kabupaten Banggai
Indonesia
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Purbaya menilai gejolak IHSG saat ini bersifat kekhawatiran jangka pendek, yang dipengaruhi oleh isu-isu negatif di dalam negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Kemenkeu diminta tidak jalan sendiri dalam penanganan pascabencana banjir di Sumatra dan tetap memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Timor Tengah Selatan, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa bumi magnitudo 5,1 mengguncang Timor Tengah Selatan, NTT, Kamis (27/5) pagi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Timor Tengah Selatan, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Indonesia
Kejagung Mulai Penyelidikan Transfer Pricing Perusahaan Ekspor Komoditas
Temuan dugaan manipulasi nilai dokumen ekspor-impor itu sebelumnya dilaporkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Kamis (21/5).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Kejagung Mulai Penyelidikan Transfer Pricing Perusahaan Ekspor Komoditas
Indonesia
Dikritik Media Asing Soal Anggaran Negara, Purbaya: Seharusnya Memuji Indonesia
Pemerintah telah melakukan perhitungan dengan seksama untuk menjalankan sejumlah program prioritas, termasuk Makan Bergizi Gratis, dan Koperasi Desa Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Dikritik Media Asing Soal Anggaran Negara, Purbaya: Seharusnya Memuji Indonesia
Indonesia
Kompleksitas Aturan dan Birokrasi Hambat Investasi di Indonesia
deregulasi juga harus tetap menjaga kualitas pengawasan, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum agar tidak berubah menjadi liberalisasi tanpa kontrol.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kompleksitas Aturan dan Birokrasi Hambat Investasi di Indonesia
Bagikan