Ketua Umum DPP Projo Serukan Semua Pendukung Capres Hormati Keputusan MK


Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi (Foto: MP/Gomes)
MerahPutih.Com - Ketua Umum DPP Projo Budi Ari Setiadi menyerukan kepada semua relawan dan pendukung capres-cawapres yang bertarung di Pilpres 2019 untuk menaati serta tunduk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres.
Pasalnya, sebagai negara hukum dan demokratis, lanjut Budi, semua pihak seyogyanya menghormati proses hukum yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, Budi menilai berdasarkan apa yang sudah dipaparkan para pihak yang bersengketa dan tanggapan majelis hakim MK bahwasannya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres yang disengketakan sangat absurd dan tanpa bukti yang memadai.
"Sangat absurd tanpa bukti, dan samasekali ilusi dan asumsi serta imajinasi yang berlebihan," kata Budi, di Restoran Bayi Kuring, Jakarta Selatan, Kamis, (27/6).

Budi meyakini, sebagai lembaga yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa itu, Mahkamah Konstitusi akan merujuk pada fakta data dan bukti yang ada.
"Bukan cerita asumsi, ilusi dan fiksi yang dimunculkan oleh saksi-saksi," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, seluruh elemen relawan pendukung Capres 01 Jokowi-Ma'ruf mengambil pernyataan sikap, menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Kamis, (27/6).
Budi Arie Setiadi mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan lembaga yang diamanatkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang putusan bersifat bersifat final.
"Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga yang akan menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum, baik itu pemilihan legislatif maupun pemilihan Presiden," katanya.
BACA JUGA: KPK Minta Jokowi Laporkan Gratifikasi Jersey dari Presiden Argentina
MK Nilai Kehadiran BG di Ulang Tahun PDIP dan Ucapan SBY Tak Ada Hubungan dengan Kecurangan
Menurut Budi, penyelesaian sengketa di MK itu, sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dalam negara hukum, yang mengedepankan cara-cara yang beradab dan bermartabat, sebagai implementasi nilai-nilai demokrasi, yakni mengedepankan argumentasi dan rasionalitas.
"Sehingga, pengukuhan hukum sebagai panglima itu, untuk menata kehidupan masyarakat secara bersama yang semua keputusannya harus kita hormati bersama," tutupnya.(Gms)
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png)
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
