Pilpres 2019

Ketua Umum DPP Projo Serukan Semua Pendukung Capres Hormati Keputusan MK

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Juni 2019
 Ketua Umum DPP Projo Serukan Semua Pendukung Capres Hormati Keputusan MK

Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi (Foto: MP/Gomes)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Umum DPP Projo Budi Ari Setiadi menyerukan kepada semua relawan dan pendukung capres-cawapres yang bertarung di Pilpres 2019 untuk menaati serta tunduk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres.

Pasalnya, sebagai negara hukum dan demokratis, lanjut Budi, semua pihak seyogyanya menghormati proses hukum yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, Budi menilai berdasarkan apa yang sudah dipaparkan para pihak yang bersengketa dan tanggapan majelis hakim MK bahwasannya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres yang disengketakan sangat absurd dan tanpa bukti yang memadai.

"Sangat absurd tanpa bukti, dan samasekali ilusi dan asumsi serta imajinasi yang berlebihan," kata Budi, di Restoran Bayi Kuring, Jakarta Selatan, Kamis, (27/6).

Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi bersama Presiden Jokowi
Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi (kanan) bersama Presiden Jokowi pada masa kampanye Pilpres 2019 (Foto: antarnanews)

Budi meyakini, sebagai lembaga yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa itu, Mahkamah Konstitusi akan merujuk pada fakta data dan bukti yang ada.

"Bukan cerita asumsi, ilusi dan fiksi yang dimunculkan oleh saksi-saksi," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, seluruh elemen relawan pendukung Capres 01 Jokowi-Ma'ruf mengambil pernyataan sikap, menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Kamis, (27/6).

Budi Arie Setiadi mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan lembaga yang diamanatkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang putusan bersifat bersifat final.

"Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga yang akan menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum, baik itu pemilihan legislatif maupun pemilihan Presiden," katanya.

BACA JUGA: KPK Minta Jokowi Laporkan Gratifikasi Jersey dari Presiden Argentina

MK Nilai Kehadiran BG di Ulang Tahun PDIP dan Ucapan SBY Tak Ada Hubungan dengan Kecurangan

Menurut Budi, penyelesaian sengketa di MK itu, sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dalam negara hukum, yang mengedepankan cara-cara yang beradab dan bermartabat, sebagai implementasi nilai-nilai demokrasi, yakni mengedepankan argumentasi dan rasionalitas.

"Sehingga, pengukuhan hukum sebagai panglima itu, untuk menata kehidupan masyarakat secara bersama yang semua keputusannya harus kita hormati bersama," tutupnya.(Gms)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Relawan Jokowi #Joko Widodo
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Akun Facebook “Atun Trisnawati” mengunggah narasi yang menyebut Jokowi tak suka dengan keputusan Prabowo
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat ini masih berstatus aktif sebagai Komisaris ID FOOD.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Bagikan