Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali Diganti

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 Februari 2022
Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali Diganti

Ilustrasi Logo Partai Nasdem (ANTARA/HO/21)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem melakukan perubahan struktur kepengurusan fraksi di DPR.

Ketua Fraksi NasDem yang selama ini diemban oleh Ahmad Ali digantikan oleh Roberth Rouw.

"Jadi, DPP Partai NasDem telah memutuskan untuk melakukan rolling. Pergantian ketua fraksi, dari saya sebagai ketua Fraksi NasDem, kemudian dialihkan kepada Roberth Rouw sebagai Ketua Fraksi NasDem yang baru," kata Ahmad Ali dalam konferensi pers di ruang Fraksi Partai NasDem DPR, Jakarta, Senin (7/2).

Baca Juga:

Nasdem Harap Jokowi Tunjuk Kepala Otorita yang Tak Buat Mangkrak Proyek IKN

Menurut Ali, pergantian ketua fraksi merupakan sesuatu hal yang biasa dalam struktur kepartaian. Wakil Ketua Umum Partai NasDem ini juga menjelaskan, rencana untuk melakukan pergantian struktur Fraksi sudah dibahas dari jauh-jauh hari.

"Sebenarnya ini bukan hal yang terburu-buru dari partai. Rencana pergantian fraksi ini sudah lama direncanakan. Karena kenapa? Karena menghitung posisi NasDem, saya sebagai Waketum tentunya selama ini memegang peran penting di DPP NasDem untuk memimpin konsolidasi."

Sedangkan pelaksanaan konsolidasi yang terus menerus dilakukan membuat waktu sebagai ketua fraksi menjadi lebih berkurang, sehingga banyak agenda-agenda yang seharusnya bisa ditangani langsung oleh ketua fraksi, menjadi terhambat. Dengan alasan itu, sehingga partai memandang penting perlu untuk segera melakukan perubahan struktur di internal Fraksi NasDem.

Baca Juga:

Tiga Sosok Kandidat Kepala Otorita IKN Nusantara Versi NasDem

Ali mengaku diberikan tugas yang lebih berat lagi untuk melakukan konsolidasi secara nasional. Sebagai wakil ketua umum, tentunya memegang peran penting untuk memimpin konsolidasi secara nasional.

"Karena pemilu yang tinggal 2 tahun lagi, membutuhkan energi, membutuhkan pikiran, tenaga yang lebih fokus, sehingga kemudian dilakukan pergantian pimpinan fraksi. Diharapkan setelah nantinya pergantian ini kegiatan-kegiatan fraksi tidak terganggu oleh kegiatan-kegiatan DPP," terangnya.

Selain posisi ketua Fraksi NasDem, Ali juga membeberkan, ada beberapa anggota dewan yang menduduki posisi di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dirotasi seperti Willy Aditya. Willy tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Ada beberapa anggota fraksi dari Partai NasDem yang hari ini memegang posisi di AKD akan diganti," ungkap Ali. (Pon)

Baca Juga:

Sentil Bahlil, NasDem: Lebih Penting Kehendak Rakyat dari Pengusaha

#NasDem #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Bagikan