Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Pembentukan Pansus JIS


Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Pimpinan DPRD DKI Jakarta belum menerima surat resmi dari anggotanya yang ingin menggulirkan pembentukan panitia khusus (Pansus) polemik Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, pansus tak bisa diusulkan hanya dari mulut ke mulut, tetapi melalui surat resmi. Maka, ia bakal menunggu apabila ada anggotanya yang mengajukan usulan pansus untuk dalami pembangunan JIS.
Baca Juga
"Silakan mana suratnya. Sampai sekarang saya di depan teman-teman media saya belum terima surat usulan itu," ujar Prasetyo di Jakarta, yang dikutip, Kamis (13/7).
Setelah diajukan surat tersebut, Prasetyo akan menanyakan urgensi pembentukan pansus untuk menelusuri pembangunan JIS. Maka ia pun mengaku heran mendengar ada anak buahnya usul membentuk Pansus JIS.
"Sekarang perlu dilihat unsur urgentnya untuk membentuk pansus karena syarat pembentukan pansus harus ada unsur kondisi darurat," urainya.
Prasetyo pun menjelaskan, sejumlah aturan pembentukan pansus dalam Peraturan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota.
Pasal 114
(1) Panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah.
(2) Pembentukan panitia khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(3) Pembentukan panitia khusus dalam waktu yang bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan komisi
(4) Masa kerja panitia khusus:
a. paling lama 1 tahun untuk tugas pembentukan Perda, atau paling lama 6 bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.
(5) Panitia khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna
(6) Melaksanakan kunjungan kerja dalam provinsi dan luar provinsi atas persetujuan Pimpinan DPRD yang dibiayai oleh APBD.
Baca Juga
Legislator PDIP Usulkan DPRD DKI Bentuk Pansus Proyek JIS Karya Anies
Pasal 115
(1) Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan berjumlah paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
(2) Anggota panitia khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.
(3) Ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mengusulkan untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menelisik pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) era Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sebab proyek yang menghabiskan banyak uang rakyat, tapi fasilitas penunjangnya masih belum standar internasional.
"Iya harus (bentuk Pansus), jika dipandang perlu apalgi ini sudah menggunakan banyam uang rakyat kab sekitar Rp 4,4 triliun dari PEN dan APBD DKI," ujar Dwi Rio, Senin (10/7). (Asp).
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu

Transjakarta Alami 3 Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Manajemen

Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
