Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Pembentukan Pansus JIS
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Pimpinan DPRD DKI Jakarta belum menerima surat resmi dari anggotanya yang ingin menggulirkan pembentukan panitia khusus (Pansus) polemik Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, pansus tak bisa diusulkan hanya dari mulut ke mulut, tetapi melalui surat resmi. Maka, ia bakal menunggu apabila ada anggotanya yang mengajukan usulan pansus untuk dalami pembangunan JIS.
Baca Juga
"Silakan mana suratnya. Sampai sekarang saya di depan teman-teman media saya belum terima surat usulan itu," ujar Prasetyo di Jakarta, yang dikutip, Kamis (13/7).
Setelah diajukan surat tersebut, Prasetyo akan menanyakan urgensi pembentukan pansus untuk menelusuri pembangunan JIS. Maka ia pun mengaku heran mendengar ada anak buahnya usul membentuk Pansus JIS.
"Sekarang perlu dilihat unsur urgentnya untuk membentuk pansus karena syarat pembentukan pansus harus ada unsur kondisi darurat," urainya.
Prasetyo pun menjelaskan, sejumlah aturan pembentukan pansus dalam Peraturan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota.
Pasal 114
(1) Panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah.
(2) Pembentukan panitia khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(3) Pembentukan panitia khusus dalam waktu yang bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan komisi
(4) Masa kerja panitia khusus:
a. paling lama 1 tahun untuk tugas pembentukan Perda, atau paling lama 6 bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.
(5) Panitia khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna
(6) Melaksanakan kunjungan kerja dalam provinsi dan luar provinsi atas persetujuan Pimpinan DPRD yang dibiayai oleh APBD.
Baca Juga
Legislator PDIP Usulkan DPRD DKI Bentuk Pansus Proyek JIS Karya Anies
Pasal 115
(1) Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan berjumlah paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
(2) Anggota panitia khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.
(3) Ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mengusulkan untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menelisik pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) era Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sebab proyek yang menghabiskan banyak uang rakyat, tapi fasilitas penunjangnya masih belum standar internasional.
"Iya harus (bentuk Pansus), jika dipandang perlu apalgi ini sudah menggunakan banyam uang rakyat kab sekitar Rp 4,4 triliun dari PEN dan APBD DKI," ujar Dwi Rio, Senin (10/7). (Asp).
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Serukan Evaluasi Total Sistem Kesiapsiagaan Kebakaran dan Soroti Kelangkaan APAR di Tingkat RT
Stop Rebahan di Usia Senja! Sekolah Lansia di Jakarta Bikin Kakek-Nenek Kembali Semangat Belajar dan Melek Literasi Digital
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah