Ketua DPR Pastikan Pengesahan RUU TPKS Hanya Masalah Waktu
Ketua DPR RI Puan Maharani. (ANTARA/HO-DPR RI)
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna penutupan masa sidang II 2021-2022, hari ini.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya ingin agar pelaksanaan RUU TPKS saat disahkan menjadi UU dapat berlaku secara baik dan benar.
"Karena kami berkeinginan bahwa RUU TPKS ini kemudian bisa kita putuskan sesuai mekanisme yang ada. Sehingga bisa menjaga pelaksanaan dari UU itu berlaku secara baik dan benar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).
Baca Juga:
RUU TPKS Gagal Dibawa ke Paripurna DPR
Puan memastikan, pengesahan RUU TPKS ini hanya masalah waktu. Dia mengakui bahwa tidak ada waktu yang cukup untuk kemudian dilakukan serta disahkan secara mekanisme yang ada.
"Ini hanya masalah waktu dan tentunya pimpinan beserta DPR akan insyaallah secepatnya pada awal masa sidang yang akan datang segera memutuskan dan ini tidak ada masalah apa-apa," tegas Puan.
Baca Juga:
RUU TPKS Masuk Paripurna, Gerindra Harap Pasal Hilang Relasi Kuasa Balik Lagi
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, DPR mendukung agar RUU TPKS ini bisa segera disahkan untuk menjadi satu UU yang menjaga dan menyelamatkan masyarakat dari kekerasaan seksual.
"Jadi ini soal waktu dan timing. Pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan segera akan mengesahkan ini melalui keputusan tingkat 2 yaitu melalui paripurna," kata Puan. (Pon)
Baca Juga:
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Mendesak Disahkan Jadi UU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap