Kepala BPPBJ DKI Bantah Langgar Lelang Proyek Beton
Kepala BPPBJ Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda (Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta)
MerahPutih.Com - Kepala BPPBJ Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda membantah bila pihaknya melakukan pelanggaran proses lelang e-Katalog Pengadaan Barang Kategori Beton yang disebutkan oleh Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I).
Bless menegaskan, bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh prosedur sesuai dengan LKPP RI. Termasuk, perihal sasaran penyedia barang/jasa konstruksi.
Baca Juga:
Kasus Perjudian di Robinson, Anies Ingin Apartemen Terapkan Pergub 132/2018
"Untuk katalog beton adalah terpasang, sesuai Undang-undang Jasa Konstruksi adalah yang memiliki IUJK (izin usaha jasa konstruksi-red) yang memiliki SBU (sertifikat badan usaha)," kata Bless.
Ketika disinggungkan kenapa dalam lelang pengadaan barang kategori beton, BPPBJ tidak menyeleksi perusahaan prinsipal produsen, tetapi langsung menggandeng penyedia usaha jasa konstruksi, Bless berdalih bahwa yang terpenting perusahaan itu terdaftar memiliki IUJK.
"Kalau ada boleh, enggak masalah. Faktanya, ada enggak produsen yang punya IUJK?. Rata-rata mereka hanya punya izin industri tidak punya IUJK," jelad dia.
Bless juga mengaku telah menyeleksi perusahaan-perusahaan prinsipal produsen, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan LKPP Nomor 11/2018. Namun, mereka tidak ada yang memiliki IUJK.
"Pasti (diseleksi). Pemilihan penyedia kan dilakukan terbuka melalui portal LPSE dan jakarta.go.id. Siapapun penyedia yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan memiliki kemampuan dapat diterima," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum KP3-I, Renhad P menduga adanya 'kongkalikong' di lelang e-Katalog Pengadaan Barang Kategori Beton yang dilakukan oleh Kepala BPPBJ Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda.
Baca Juga:
Tak Hanya Anies, Rumah Dinas DPRD Bakal Direnovasi Anggarannya Rp3,6 Miliar
Menurut dia, Blessmiyanda membuat aturan main sendiri diduga untuk mensiasati ketatnya aturan demi mengakomodir sejumlah rekanan perusahaan peserta lelang. Hal itu melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik.
Penyelewengan tersebut terungkap berdasarkan dokumen kegiatan Katalog Elektronik Kategori Pekerjaan Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid Setting Tahun 2019, dimana BPPBJ membuat turunan aturan dalam BAB III Lembar Data Pemilihan (LDP), sebagaimana termaktub pada huruf Q dan huruf M.(Asp)
Baca Juga:
Anies Tak Tahu Detail Usulan Anggaran 2020, Sekda: Gubernur Langsung Tanda Tangan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah