Kepala BPPBJ DKI Bantah Langgar Lelang Proyek Beton


Kepala BPPBJ Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda (Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta)
MerahPutih.Com - Kepala BPPBJ Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda membantah bila pihaknya melakukan pelanggaran proses lelang e-Katalog Pengadaan Barang Kategori Beton yang disebutkan oleh Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I).
Bless menegaskan, bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh prosedur sesuai dengan LKPP RI. Termasuk, perihal sasaran penyedia barang/jasa konstruksi.
Baca Juga:
Kasus Perjudian di Robinson, Anies Ingin Apartemen Terapkan Pergub 132/2018
"Untuk katalog beton adalah terpasang, sesuai Undang-undang Jasa Konstruksi adalah yang memiliki IUJK (izin usaha jasa konstruksi-red) yang memiliki SBU (sertifikat badan usaha)," kata Bless.

Ketika disinggungkan kenapa dalam lelang pengadaan barang kategori beton, BPPBJ tidak menyeleksi perusahaan prinsipal produsen, tetapi langsung menggandeng penyedia usaha jasa konstruksi, Bless berdalih bahwa yang terpenting perusahaan itu terdaftar memiliki IUJK.
"Kalau ada boleh, enggak masalah. Faktanya, ada enggak produsen yang punya IUJK?. Rata-rata mereka hanya punya izin industri tidak punya IUJK," jelad dia.
Bless juga mengaku telah menyeleksi perusahaan-perusahaan prinsipal produsen, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan LKPP Nomor 11/2018. Namun, mereka tidak ada yang memiliki IUJK.
"Pasti (diseleksi). Pemilihan penyedia kan dilakukan terbuka melalui portal LPSE dan jakarta.go.id. Siapapun penyedia yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan memiliki kemampuan dapat diterima," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum KP3-I, Renhad P menduga adanya 'kongkalikong' di lelang e-Katalog Pengadaan Barang Kategori Beton yang dilakukan oleh Kepala BPPBJ Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda.
Baca Juga:
Tak Hanya Anies, Rumah Dinas DPRD Bakal Direnovasi Anggarannya Rp3,6 Miliar
Menurut dia, Blessmiyanda membuat aturan main sendiri diduga untuk mensiasati ketatnya aturan demi mengakomodir sejumlah rekanan perusahaan peserta lelang. Hal itu melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik.
Penyelewengan tersebut terungkap berdasarkan dokumen kegiatan Katalog Elektronik Kategori Pekerjaan Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid Setting Tahun 2019, dimana BPPBJ membuat turunan aturan dalam BAB III Lembar Data Pemilihan (LDP), sebagaimana termaktub pada huruf Q dan huruf M.(Asp)
Baca Juga:
Anies Tak Tahu Detail Usulan Anggaran 2020, Sekda: Gubernur Langsung Tanda Tangan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
'Pelican Crossing' Mulai Diuji Coba dengan Pengawasan Dishub-Satpol PP, Anak Buah Pramono Beri Himbauan Begini

Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta
