Keok Lawan Sofyan Basir di Sidang Korupsi, Begini Reaksi Bos KPK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 04 November 2019
Keok Lawan Sofyan Basir di Sidang Korupsi, Begini Reaksi Bos KPK

Eks Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK pun langsung bereaksi atas kekalahannya dalam sidang kasus korupsi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 itu.

"Terus terang kami baru tahu juga sekarang dari teman-teman bahwa pengadilan memutuskan seperti itu (vonis bebas)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/11).

Baca Juga

Eks Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Laode memastikan KPK akan menyiapkan strategi menyingkapkan putusan bebas pertama yang dijatuhkan Pengadilan tingkat pertama dalam sejarah lembaga antirasuah itu. Namun, saat ini KPK belum bisa memutuskan langkah hukum selanjutnya. Nanti, lanjut dia, tim jaksa KPK yang hadir dalam sidang akan memberikan laporan untuk didiskusikan secara internal.

"Ya kalau tidak salah (putusan bebas) di tingkat pertama ini sepertinya mungkin yang pertama. Kita ingin pelajari lebih detail lagi," tutur pimpinan KPK itu.

laode KPK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbicara kepada awak media. (MP/Ponco Sulaksono)

Yang pasti, Laode menegaskan KPK akan berusaha lebih keras untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan Sofyan Basir. Untuk itu, kata dia, Jaksa KPK akan mempelajari lebih rinci putusan hakim dan menyusun bukti untuk menentukan banding.

"Permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari, dua hari, sampai tiga hari. Biasanya Jaksa-nya datang ke kantor dulu untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," tutup Laode.

Baca Juga:

Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Sofyan Basir dari Tahanan

Diketahui, Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1. Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan dengan memberikan kesempatan, sarana dan kesempatan terjadi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Suap tersebut diberikan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan," kata majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Sofyan Basir dihukum 5 tahun pidana penjara. Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Sofyan Basir dihukum dengan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Pon)

Baca Juga

Kasus PLTU Riau-1, Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

#Korupsi PLTU Riau #KPK #Sofyan Basir
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Bagikan