Keok Lawan Sofyan Basir di Sidang Korupsi, Begini Reaksi Bos KPK
Eks Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK pun langsung bereaksi atas kekalahannya dalam sidang kasus korupsi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 itu.
"Terus terang kami baru tahu juga sekarang dari teman-teman bahwa pengadilan memutuskan seperti itu (vonis bebas)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/11).
Baca Juga
Laode memastikan KPK akan menyiapkan strategi menyingkapkan putusan bebas pertama yang dijatuhkan Pengadilan tingkat pertama dalam sejarah lembaga antirasuah itu. Namun, saat ini KPK belum bisa memutuskan langkah hukum selanjutnya. Nanti, lanjut dia, tim jaksa KPK yang hadir dalam sidang akan memberikan laporan untuk didiskusikan secara internal.
"Ya kalau tidak salah (putusan bebas) di tingkat pertama ini sepertinya mungkin yang pertama. Kita ingin pelajari lebih detail lagi," tutur pimpinan KPK itu.
Yang pasti, Laode menegaskan KPK akan berusaha lebih keras untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan Sofyan Basir. Untuk itu, kata dia, Jaksa KPK akan mempelajari lebih rinci putusan hakim dan menyusun bukti untuk menentukan banding.
"Permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari, dua hari, sampai tiga hari. Biasanya Jaksa-nya datang ke kantor dulu untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," tutup Laode.
Baca Juga:
Diketahui, Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1. Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan dengan memberikan kesempatan, sarana dan kesempatan terjadi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Suap tersebut diberikan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan," kata majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Sofyan Basir dihukum 5 tahun pidana penjara. Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Sofyan Basir dihukum dengan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Pon)
Baca Juga
Kasus PLTU Riau-1, Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua