Kemendag Temukan Lampu LED Tiongkok dan Saus Teriyaki Asal Jepang Ilegal


Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, saat melakukan peninjauan temuan yang masuk dalam pengawasan, di Minahasa Utara, Sabtu (27/5/2023). ANTARA/Nancy L Tigauw.
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan pengawasan barang impor agar selalu memenuhi ketentuan perdagangan Indonesia.
Dari hasil kegiatan pengawasan berkala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, ditemukan lampu light emitting diode (LED) asal Tiongkok dan saus teriyaki asal Jepang di Manado, Sulawesi Utara yang tidak memenuhi aturan.
"Dalam agenda pembinaan di sektor perdagangan melalui pengawasan berkala yang dilakukan BPTN Makassar pada bulan ini, didapati dua jenis produk impor yang belum memenuhi ketentuan perdagangan Indonesia. Produk tersebut yaitu lampu LED asal Tiongkok dan saus teriyaki asal Jepang," urai Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Sabtu (27/5).
Baca Juga:
Legislator PKB Minta Pemerintah Kaji Mendalam Rencana Impor 2 Juta Ton Beras
Keduanya, imbuh Jerry, tengah menjadi objek pengawasan dan masih diteliti lebih lanjut oleh BPTN Makassar. Lampu LED asal Tiongkok masuk tanpa laporan surveyor (LS) yang memuat sejumlah informasi, seperti kandungan bahan yang dipakai dan tingkat keamanan penggunaan dalam jangka waktu tertentu.
Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 yang merupakan perubahan Permendag 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Demikian halnya saus teriyaki asal Jepang. Wamendag Jerry menyebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar barang impor
sesuai dengan kebijakan nasional. Dalam hal perlindungan industri, pengawasan menjamin persaingan yang sehat, afirmasi produk dalam negeri, dan perlindungan kepentingan ekonomi nasional secara umum.
"Jadi selain menjamin adanya persaingan yang sehat antara produsen dalam dan luar negeri, pengawasan juga penting bagi afirmasi produk dan komoditas nasional. Hal ini bertujuan agar produsen dan industri dalam negeri bisa terus berkembang. Dengan demikian, kepentingan nasional secara umum dalam bidang ekonomi bisa berjalan," papar Wamendag.
Baca Juga:
Kemendag Hapus 64.583 Tautan Penjualan Pakaian Bekas Impor
Sementara dalam hal perlindungan konsumen, pengawasan menjamin bahwa produk bebas dari
risiko yang merugikan dan membahayakan konsumen.
Dua hal yang membuat pengawasan penting bagi konsumen, yaitu bahwa konsumen dijamin dari kerugian dan bahaya yang mungkin timbul dari konsumsi produk tersebut," tegas Wamendag Jerry. (Asp)
Baca Juga:
Pemerintah Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Impor di Sulawesi Utara
Bagikan
Berita Terkait
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang

Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar

Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat

Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika

Rencana Pembebasan Tarif Bea Masuk Produk AS: Berpotensi Timbulkan Efek Mengerikan

Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
