Kemenag Tagih Komitmen Maskapai soal Jadwal Penerbangan Jemaah Haji
Ilustrasi- Seorang petugas membawa jemaah haji kloter pertama memakai kursi roda setibanya di Bandara International Minangkabau (BIM). (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)
MerahPutih.com- Keterlambatan penerbangan masih terjadi pada hari ke-13 keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab meminta maskapai penerbangan untuk serius dalam memperhatikan kenyamanan jemaah haji. Hal itu ditunjukkan dengan sikap yang lebih kooperatif dan informatif.
Baca Juga:
"Maskapai, baik Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia, harus lebih kooperarif dalam menginformasikan setiap perubahan atau keterlambatan penerbangan. Maskapai juga harus lebih solutif," ungkap Saiful Mujab, Senin (5/6).
Tingkat perubahan dan keterlambatan jadwal penerbangan jemaah haji Indonesia tahun 2023 cukup tinggi, lebih dari 15 kali keterlambatan atau perubahan jadwal.
Padahal, saat ini masih dalam tahapan pemberangkatan gelombang pertama dari 24 Mei sampai 7 Juni 2023.
Masing-masing maskapai yang menempatkan perwakilannya di asrama haji, tidak hanya untuk menyiapkan jadwal, namun juga untuk menjelaskan dan meminta maaf ke jemaah bila ada perubahan jadwal penerbangan. Sebab, jadwal yang disepakati sebelumnya sudah disosialisasikan.
"Saya minta hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak maskapai agar keterlambatan tidak terus terjadi. Apa yang menjadi kesepakatan kontrak harus dipenuhi," sambungnya.
Baca Juga:
Saiful Mujab juga mengingatkan maskapai perubahan jadwal penerbangan mengakibatkan efek domino yang mengganggu pemenuhan layanan kepada jemaah, baik di asrama haji, maupun di Madinah dan Makkah.
Sebab, lanjut dia, hal itu berkaitan dengan masa tinggal jemaah, kapasitas, dan rotasi jemaah di asrama haji. Terlebih lagi layanan di Arab Saudi yang telah dikontrak untuk melayani jemaah haji sesuai jadwal, menjadi tidak efisien.
Ia harap potensi perubahan jadwal bisa diminimalisir. Jika ada perubahan jadwal, dalam kontrak sudah disebutkan bahwa pemberitahuan minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Jangan mendadak atau bahkan baru diberitahukan setelah terjadi.
"Saya minta komiten maskapai, baik Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia, terhadap kesepakatan yang sudah tertuang dalam kontrak,” imbuhnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dapat Suntikan Modal 23,67 Triliun, Garuda Indonesia Janji Perkokoh Operasional
Pergerakan Pesawat Saat Nataru 76.972 Penerbangan, AirNav Siaga 24 Jam
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Wujudkan Dana Abadi Pesantren
Shut Down Pemerintahan masih Lanjut, Ribuan Penerbangan di AS Dibatalkan
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku