Pekerja Desak Jokowi Benahi Rumah Sakit Haji Jakarta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Juni 2023
Pekerja Desak Jokowi Benahi Rumah Sakit Haji Jakarta

RS Haji Jakarta. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta mengancam akan melakukan mogok kerja buntut dari ketidakjelasan kesejahteraan yang diterim mereka yakni tidak mendapatkan pembayaran gaji, THR dan hak normatif lainnya sebagaimana yang seharusnya.

Didasarkan pada kepemilikan PT Rumah Sakit Haji Jakarta yang saat ini 93% sahamnya dimiliki oleh Kementerian Agama. Sedangkan pengelolaan Rumah Sakit Haji Jakarta saat ini dikelola oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Baca Juga:

Caleg Partai Buruh Didominasi Kelas Pekerja, Tidak Ada Artis dan Pengusaha

Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, induk organisasi dari Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ), mendesak Kementerian Agama, untuk segera mengambil langkah penyelamatan Rumah Sakit Haji Jakarta serta menyelamatkan nasib para pekerja.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan pernah memanggil Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta, pihak Kementerian Agama serta pihak Syarif Hidayatullah Jakarta, terkait tidak dibayarkannya THR dan hak-hak pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta.

Namun ternyata hingga saat ini Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama tidak kunjung membayarkan THR dan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.

"Tidak ada kesungguhan dari Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama untuk segera menyelesaikan permasalahan hak-hak normatif ketenagakerjaan kepada para pekerja," ungkap Mirah Sumirat.

Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta berencana melakukan aksi unjuk rasa selama 3 hari, pada 6 sampai 8 Juni 2023. Lokasi aksi akan dilakukan di lingkungan Rumah Sakit Haji Jakarta.

Ketua Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, Indi Irawan, menyatakan, aksi unjuk rasa terpaksa dilakukan, karena para pekerja merasa sangat kecewa dan mereka sudah cukup lama hak-hak normatifnya tidak dipenuhi oleh manajemen Rumah Sakit Haji Jakarta.

Padahal selama bertahun-tahun karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta telah memberikan kontribusi maksimal bagi keberlanjutan Rumah Sakit Haji Jakarta, termasuk dalam melayani masyarakat.

Dalam aksi ini, mereka menolak pembayaran gaji 50 persen dari gaji pokok dan dicicil, memolak pembayaran THR tahun 2023 yang hanya 25 persen dari gaji pokok, pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta yang tertunggak sejak bulan Juni 2020.

Selain itu, karyawan mendesak Menteri Agama selaku pemilik 93 persen PT Rumah Sakit Haji Jakarta dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaku Pengelola Rumah Sakit Haji Jakarta, untuk mempercepat proses likuidasi PT Rumah Sakit Haji Jakarta. Mengingat sejak tahun 2017 sampai saat ini proses Likuidasi PT Rumah Sakit Haji Jakarta tidak kunjung selesai.

Karyawan juga meminta pembayarkan kekurangan gaji 175 karyawan yang upahnya masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan pembayan uang pesangon/uang pisah kepada Karyawan yang telah pensiun, meninggal dunia dan mengundurkan diri.

"Karena sampai saat ini PT Rumah Sakit Haji Jakarta belum membayarkan hak-hak karyawan yang telah meninggal dunia, pensiun maupun mengundurkan diri," katanya.

Pekerja pun mendesak Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan kemelut permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit Haji Jakarta, karena keberadaan Rumah Sakit Haji Jakarta sangat penting dan merupakan Monumen Syuhada Mina. (Asp)

Baca Juga:

PKS Sayangkan Aktivis Buruh yang Tolak UU Cipta Kerja Tapi Dukung Ganjar

#Kemenag #Ibadah Haji #Jemaah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Kemenag kejar target penerbitan Perpres Ditjen Pesantren sebagai kado akhir tahun 2025, setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Direktur Arsad Hidayat tegaskan program Masjid Ramah dan inklusif harus tetap berjalan, termasuk untuk Natal dan Tahun Baru
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Indonesia
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
DPR RI dan pemerintah resmi menetapkan BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.366 per anggota jamaah. BPIH tahun 2026 itu turun Rp 2 juta dibandingkan 2025 sebesar Rp89,41 juta per anggota jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
Indonesia
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
2 perusahaan penyedia layanan haji (syarikah) yang ditunjuk yakni Rakeen Mashariq Al Mutayizah Company for Pilgrim Service dan Albait Guest.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Indonesia
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Komnas Haji mengapresiasi penetapan biaya haji 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah oleh Kemenhaj dan DPR. Mustolih Siradj minta efisiensi dijaga tanpa menurunkan kualitas pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Indonesia
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Waktu pelunasan tahun ini jauh lebih panjang dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya hanya berlangsung kurang dari tiga bulan.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Indonesia
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,41 juta. Biaya haji turun Rp2 juta dibanding tahun lalu, namun DPR menegaskan layanan jamaah harus tetap terjaga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Bagikan