Kemenag Imbau Keluarga Tak Lakukan Penjemputan di Bandara maupun Asrama Haji
Dokumentasi. Pembimbing Ibadah Haji Kloter BDJ 06 KH Muhdianor memberikan Khutbah Wukuf di tenda jamaah di Arab Saudi. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan penjemputan jamaah haji oleh anggota keluarga hanya dilakukan di kota ataupun kabupaten masing-masing.
Kemenag mengimbau keluarga tidak menjemput kepulangan jamaah haji baik di bandara maupun asrama haji. Hal itu guna mencegah kerumunan dan penularan COVID-19 yang saat ini menunjukkan kenaikan.
"Keluarga tidak perlu menjemput ke bandara dan di debarkasi," ujar Plh Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Waryono Abdul Ghafur, Selasa (12/7), dikutip Antara.
Baca Juga:
Kemenag Persiapkan Kepulangan Puluhan Ribu Jemaah Haji ke Tanah Air
Pembatasan penjemputan juga dilakukan karena sebelum pulang ke daerahnya masing-masing, jamaah akan dicek suhu tubuhnya setiba di tanah air. Jamaah haji dengan suhu tinggi (demam) akan mendapatkan pemeriksaan lanjutan dengan antigen atau PCR.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Yudhi Pramono mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan posko kesehatan di setiap bandara kepulangan jamaah haji Indonesia.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menyiapkan ambulans dan rumah sakit bila ditemukan jamaah haji dalam keadaan darurat kesehatan.
"Di asrama haji, kami siapkan tim untuk memeriksa jamaah haji yang baru datang. Jadi mereka akan melakukan skrining secara menyeluruh," katanya.
Baca Juga:
Jemaah Haji Indonesia Mulai Kembali ke Pemondokan di Makkah
Menurutnya, apabila ditemukan gejala-gejala COVID-19 maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan yakni antigen atau PCR. Jika ditemukan reaksi ringan maka akan dilakukan isolasi oleh satgas COVID-19 daerah.
"Apabila ditemukan reaksi berat maka akan dilarikan ke rumah sakit yang telah ditetapkan," kata dia. (*)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Tambahan Kuota Ditolak karena Indonesia Tidak Bisa Kembalikan Dana Haji
Bagikan
Berita Terkait
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga