Kejati DKI Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 13,6 Miliar di Dinas Bina Marga

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 08 Juli 2022
Kejati DKI Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 13,6 Miliar di Dinas Bina Marga

Arsip - Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam (tengah). (ANTARA/HO-Penkum Kejati DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI resmi menetapkan dua tersangka baru berinisial HD dan IM.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor : TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.

Baca Juga

Kejati DKI Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cipayung

Hasil penyidikan Kejati menemukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalam (Alkal) Dinas Bina Marga DKI telah melaksanakan Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000 atau Rp 36,1 miliar pada 2015.

Proyek itu diduga melibatkan adanya tindak korupsi. Tersangka HD diketahui sebagai PPK yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai pengguna barang.

"Sedangkan tersangka IM adalah Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT. DMU sebagai penyedia barang/jasa," kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam, Jumat (8/7).

Baca Juga:

Dinas Bina Marga Dapat Dana Rp 16,6 M, PSI DKI: Segera Perbaiki Jalan Rusak


Dalam penyidikan ditemukan fakta, Folding Crane Ladder yang dikirimkan tersangka IM, bukan merek PAKKAT dari Amerika melainkan merek HYVA dari PT. HYVA INDONESIA dengan mengganti merek HYVA dengan stiker merk PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika.

Ruas jalan yang mengalami kerusakan di Jakarta
Perbaikan jalan rusak yang dilakukan oleh Petugas Bina Marga di Jakarta Pusat. (ANTARA/Livia Kristianti)

Sementara itu tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut setelah ia diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM.

"Sehingga petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT. DMU dengan menanda-tangani SPP," tutur Ashari.

Kejati DKI menaksir kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 13.673.821.158 atau Rp 13,6 miliar berdasarkan Laporan Akuntan Independen. (Asp)

Baca Juga

Kejati DKI Periksa Kadis Pertamanan Terkait Korupsi Pembebasan Lahan

#Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Bagikan