Kejati DKI Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 13,6 Miliar di Dinas Bina Marga


Arsip - Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam (tengah). (ANTARA/HO-Penkum Kejati DKI)
MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI resmi menetapkan dua tersangka baru berinisial HD dan IM.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor : TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.
Baca Juga
Kejati DKI Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cipayung
Hasil penyidikan Kejati menemukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalam (Alkal) Dinas Bina Marga DKI telah melaksanakan Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000 atau Rp 36,1 miliar pada 2015.
Proyek itu diduga melibatkan adanya tindak korupsi. Tersangka HD diketahui sebagai PPK yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai pengguna barang.
"Sedangkan tersangka IM adalah Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT. DMU sebagai penyedia barang/jasa," kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam, Jumat (8/7).
Baca Juga:
Dinas Bina Marga Dapat Dana Rp 16,6 M, PSI DKI: Segera Perbaiki Jalan Rusak
Dalam penyidikan ditemukan fakta, Folding Crane Ladder yang dikirimkan tersangka IM, bukan merek PAKKAT dari Amerika melainkan merek HYVA dari PT. HYVA INDONESIA dengan mengganti merek HYVA dengan stiker merk PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika.

Sementara itu tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut setelah ia diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM.
"Sehingga petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT. DMU dengan menanda-tangani SPP," tutur Ashari.
Kejati DKI menaksir kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 13.673.821.158 atau Rp 13,6 miliar berdasarkan Laporan Akuntan Independen. (Asp)
Baca Juga
Kejati DKI Periksa Kadis Pertamanan Terkait Korupsi Pembebasan Lahan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
