Kejati DKI Periksa Kadis Pertamanan Terkait Korupsi Pembebasan Lahan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 15 Maret 2022
Kejati DKI Periksa Kadis Pertamanan Terkait Korupsi Pembebasan Lahan

Kejati DKI menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Foto: Kejati DKI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, Suzi Marsitawati dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Bahkan, tim penyidik pidsus Kejati DKI telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Djafar Muchlisin, sebagai saksi dalam perkara korupsi mafia tanah di Cipayung.

Baca Juga

Kejati Geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Terkait Pembebasan Lahan

Dalam rangka pengusutan perkara korupsi pembebasan lahan tersebut, tim penyidik Kejati DKI sudah memeriksa 9 orang saksi pada Senin (14/3) kemarin.

"Dua di antaranya adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati dan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Hingga sampai saat ini, kata Ashari, sebanyak 34 orang telah diperiksa sebagai saksi yang berasal dari unsur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, unsur kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, dan masyarakat yang dibebaskan lahannya untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTH.

Selain itu, penyidik pidsus Kejati DKI akan memeriksa seorang notaris terkait dugaan sebagai makelar tanah di Kecamatan Cipayung dalam kasus tersebut.

"Saat ini tim penyidik masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta, guna melakukan pemeriksaan seorang notaris yang dalam menjalankan jabatannya diduga sebagai makelar tanah," tuturnya.

Kendati demikian, Ashari menambahkan, tim penyidik bersama PPATK juga masih melakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya feed back yang diterima oleh pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

"Mengingat dugaan sementara bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Notaris menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 17,7 milyar," tegasnya.

Sebelumnya, tim penyidik pidsus Kejati DKI melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk dilakukan penyitaan setelah kasus tersebut dinaikan ke penyidik.

Baca Juga

Herry Wirawan Lolos Kebiri dan Vonis Mati, Kejati Jabar Banding

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar mengatakan dalam penggeladahan tersebut, tim penyidik pidsus Kejati DKI melakukan penyitaan terhadap benda-benda seperti dokumen dan alat elektronik dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI.

“Guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018,” kata Qohar dalam keterangannya, Kamis (20/1).

Setelah mengumpulkan sejumlah barang dan alat bukti, nantinya tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI akan menetapkan tersangka.

Qohar mengatakan, anggaran yang digelontorkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sebesar Rp 326 miliar lebih untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung yang kini telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

“Sesuai fakta penyidikan, pada tahun 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta,” ucap Qohar.

Anggaran ratusan miliar tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

“Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153,” tutupnya. (Asp)

Baca Juga

Kejati Jabar Miliki Gedung Baru, Ridwan Kamil Minta Penegakan Hukumnya Harus Bagus

#Kasus Korupsi #Kejati DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Bagikan