Kejati DKI Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 13,6 Miliar di Dinas Bina Marga
Arsip - Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam (tengah). (ANTARA/HO-Penkum Kejati DKI)
MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI resmi menetapkan dua tersangka baru berinisial HD dan IM.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor : TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.
Baca Juga
Kejati DKI Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cipayung
Hasil penyidikan Kejati menemukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalam (Alkal) Dinas Bina Marga DKI telah melaksanakan Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000 atau Rp 36,1 miliar pada 2015.
Proyek itu diduga melibatkan adanya tindak korupsi. Tersangka HD diketahui sebagai PPK yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai pengguna barang.
"Sedangkan tersangka IM adalah Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT. DMU sebagai penyedia barang/jasa," kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam, Jumat (8/7).
Baca Juga:
Dinas Bina Marga Dapat Dana Rp 16,6 M, PSI DKI: Segera Perbaiki Jalan Rusak
Dalam penyidikan ditemukan fakta, Folding Crane Ladder yang dikirimkan tersangka IM, bukan merek PAKKAT dari Amerika melainkan merek HYVA dari PT. HYVA INDONESIA dengan mengganti merek HYVA dengan stiker merk PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika.
Sementara itu tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut setelah ia diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM.
"Sehingga petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT. DMU dengan menanda-tangani SPP," tutur Ashari.
Kejati DKI menaksir kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 13.673.821.158 atau Rp 13,6 miliar berdasarkan Laporan Akuntan Independen. (Asp)
Baca Juga
Kejati DKI Periksa Kadis Pertamanan Terkait Korupsi Pembebasan Lahan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat