Kejaksaan Agung Temukan Unsur Pidana Pengadaan Satelit Kemenhan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Februari 2022
Kejaksaan Agung Temukan Unsur Pidana Pengadaan Satelit Kemenhan

Gelar perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Dari gelar perkara tersebut, disimpulkan terdapat dugaan adanya keterlibatan unsur TNI dan sipil dalam perkara tersebut.

Diketahui, gelar perkara dilaksanakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung hari ini, mulai pukul 09.30 WIB sampai 13.00 WIB.

Baca Juga:

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Turut hadir dalam gelar perkara tersebut yakni jajaran Jampidsus, tim penyidik Jampidmil, jajaran Pusat Polisi Militer (POM) TNI, Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, serta dari Kemenhan.

“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers yang disiarkan lewat akun YouTube Kejaksaan RI, Senin (14/2).

Burhanuddin menuturkan, berdasarkan hal itu, penanganan perkara tersebut akan ditangani secara koneksitas.

Jaksa Agung juga memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk berkoordinasi dengan POM TNI serta Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas dalam mengusut perkara tersebut.

Burhanuddin berharap, tim penyidik dapat segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Diharapkan tim penyidik koneksitas dapat segera menetapkan tersangka,” tutur Burhanuddin.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyinggung ada dua hal yang menjadi fokus penyidikan.

"Bidang pidana khusus mendapat perintah dari Jaksa Agung untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi. Ada 2 di situ yaitu sewa satelit, kemudian yang kedua ada pengadaan ground segment," ujar Febrie.

Penyidik menduga telah terjadi korupsi berupa perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Dugaan kerugian negara yang timbul dari perkara ini turut dibahas dalam gelar perkara.

"Kemudian kita juga sudah temukan bahwa ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya Rp 515,429 miliar untuk sementara. Ini yang kita temukan," ungkap Febrie.

Baca Juga:

DPR Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan Dilakukan Transparan

Masih berdasarkan gelar perkara, penyidik menemukan indikasi korupsi ini diduga melibatkan anggota TNI dan sipil. Atas dasar tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jampidmil membentuk tim koneksitas.

"Untuk sama pemahaman, saya koordinasi dengan Pak Jampidmil sehingga pada hari ini mengundang pihak Puspom TNI, kemudian dari Babinkum TNI, kemudian dari Itjen Kemenhan," tutupnya.

Perkara ini bermula saat Satelit Garuda 1 yang keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada tanggal 19 Januari 2015. Hal ini membuat terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Merujuk pada peraturan International Telecommunication Union (ITU) yang ada di bawah PBB, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk kembali mengisi slot itu. Jika tak dipenuhi maka slot dapat digunakan negara lain.

Kemenhan disebut kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015 untuk mengisi sementara kekosongan. Padahal, Kemenhan tidak mempunyai anggaran untuk itu.

Belakangan, Avanti menggugat Kemenhan di London Court of International Arbitration (LCIA) atas dasar kekurangan pembayaran sewa.

Negara bahkan harus membayar Rp 515 miliar karena gugatan itu. Uang itu kemudian dinilai sebagai kerugian negara.

Selain itu, penyimpangan diduga terjadi dalam pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemenhan tahun 2015. Penyedia satelit yang kemudian bekerja sama dengan Kemenhan adalah Navayo, Airbus, Detente, Hogan, Lovel, dan Telesa.

Terkait ini, Kemenhan digugat Navayo di Pengadilan Arbitrase Singapura karena wanprestasi kontrak. Kemenhan diwajibkan membayar USD 20.901.209 (sekitar Rp 298 miliar) kepada Navayo. (Knu)

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan, Mahfud: Arahkan Kasus Ini Diproses Hukum

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi #Kementerian Pertahanan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Ketiga tersangka itu Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Indonesia
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat ini masih berstatus aktif sebagai Komisaris ID FOOD.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Bagikan