Kejagung Tahan Mantan Dirut PT Antam dan Tiga Tersangka Lain

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 03 Juni 2021
Kejagung Tahan Mantan Dirut PT Antam dan Tiga Tersangka Lain

Kejaksaan Agung. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (Antam) berinisial AL sebagai tersangka.

Ia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kejagung juga melakukan penahanan terhadap AL.

Selain AL, Kejagung juga menahan tiga tersangka lain yakni, Direktur Operasional PT Antam HW, mantan Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources (ICR) BM, dan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) berinisial MH.

Baca Juga:

Kejagung Sita 8 Lapangan Golf Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Asabri

"Dilakukan penahanan di rumah tahanan negara untuk 20 hari ke depan, terhitung (tanggal) 2 sampai 21 Juni 2021," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kejaksaan Agung kepada wartawan, Kamis (3/6).

Leonard mengatakan, tersangka AL, HW, dan MH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka BM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, dua orang tersangka lainnya Direktur PT ICR berinisial AT dan Direktur PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) berinisial MT belum dilakukan penahanan. Keduanya beralasan sakit sehingga tidak memenuhi panggilan Kejagung.

"Seyogyanya turut diperiksa pada hari ini, namun karena berhalangan hadir dengan alasan sakit. Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada Minggu depan," ungkapnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak 2018 lalu. Kemudian, Kejagung menetapkan enam tersangka pada 2019. Hanya saja kasus ini mangkrak dan baru dilanjutkan pada 2021 ini.

Leonard menjelaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan atensi terhadap perkara-perkara mangkrak itu agar dapat segera diselesaikan.

"Perkara ini sudah tahap 1 dan atas instruksi Bapak Jaksa Agung, ini merupakan salah satu program prioritas yang harus diselesaikan," ucapnya.

Adapun rincian kasus ini sendiri bermula sejak 2010 lalu di mana terjadi persekongkolan dalam proses pengalihan izin usaha antar-sejumlah perusahaan.

Di mana, PT ICR berencana untuk mengakuisisi PT TMI yang memiliki izin usaha di Kabupaten Sarolangun.

Harga dengan kontraktor ditentukan sebesar Rp 92,5 miliar meskipun belum dilakukan due diligence.

Kemudian, MoU disepakati di Jakarta pada 19 November 2010 dengan sejumlah perusahaan untuk mengakuisisi PT CTSP dengan izin pada lahan 400 ha.

PTICR pun meminta tambahan modal kepada PT Antam yang merupakan pemilik usaha perusahaan tersebut sebesar Rp 150 miliar.

Penambahan modal itu disetujui melalui keputusan direksi tertanggal 4 Januari 2011 tanpa melalui kajian yang menyeluruh.

Baca Juga:

Ratusan Hektare Tanah Milik Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri Kembali Disita Kejagung

Dengan kajian internal oleh PT Antam tbk secara komprehensif, ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangon Nomor 32 tahun 2010 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT TMI tanggal 22 Desember 2010 diduga fiktif.

Dalam hal ini, diduga kuat tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 92,5 miliar.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Jaksa Agung Copot Sekretaris JAM-Datun Kejagung

#Kejaksaan Agung #PT ANTAM Tbk #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mendukung penuntasan kasus korupsi mesin jahit di Sudin PPKUKM.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Indonesia
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Indonesia
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kejari Jakarta Timur geledah Sudin UMKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Rp 9 miliar. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Total tersangka dalam kasus ini ada lima orang.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Bagikan