Kejagung Sita 2 Kapal Milik Surya Darmadi Senilai Rp 40 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 Agustus 2022
Kejagung Sita 2 Kapal Milik Surya Darmadi Senilai Rp 40 Miliar

Dua unit kapal pengangkut cruede palm oil (CPO) aset milik PT. Duta Palma Grup yang disita oleh Tim satuan tugas khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim satuan tugas khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sebanyak dua unit kapal milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Sumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin menjelaskan, dua kapal itu berjenis tagboat dan tongkang yang berkapasitas muatan sekitar 7 ribu metric ton CPO atau memiliki nilai mencapai Rp 40 miliar.

Baca Juga

Kejagung Sita 1.002 Hektare Kebun Terkait Kasus Surya Darmadi di Jambi

“Dua unit kapal tersebut disita yang saat ini sudah diamankan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang sampai kasus ini sampai pada tahap penuntutan," ucap Sarjono di Palembang, Selasa (30/8).

Menurut dia, penyitaan kapal itu guna kepentingan penyidikan dan pemulihan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT. Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau atas nama tersangka Surya Darmadi.

Di mana berdasarkan temuan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung RI dari Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui jumlah kerugian negara dan perekonomian negara dalam kasus tersangka Surya Darmadi mencapai Rp 104,1 triliun.

“Nilai aset (kapal) yang disita tersebut terbilang cukup besar ditambah aset-aset lain yang telah disita seperti properti, tanah dan semacamnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta, Kalteng, Kaltim, Riau dan Jambi semuanya lumayan untuk mengurangi kerugian negara,” tuturnya dikutip Antara

Baca Juga

Aset Tanah Ribuan Hektar Milik Surya Darmadi Kembali Disita Kejaksaan Agung

Ia menjelaskan, saat tim di lapangan melakukan penyitaan menemukan kapal tersebut dalam keadaan kosong dan sedang bersandar di perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin atau berjarak sekitar 150 kilometer dari Kota Palembang.

Berdasarkan keterangan dari beberapa awak kapal, kata dia, kapal tersebut sebelumnya difungsikan sebagai pengangkut CPO PT. Duta Palma Grup dari Sumatera Selatan dengan tujuan Provinsi Riau untuk dikemas dan dipasarkan.

“Kru kapal itu tidak dilakukan penahanan hanya dimintai keterangan, maka untuk sementara ini aset PT Duta Palma yang ada di wilayah Sumatera Selatan hanya itu," ucap dia.

Kendati demikian, ia menegaskan, pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat atau instansi terkait lainnya untuk menelusuri apakah aset lahan perkebunan sawit PT Duta Palma juga ada di wilayah Sumatera Selatan mengingat perusahaan itu sangatlah besar. (*)

Baca Juga

Kerugian Negara Tembus Rp 100 Triliun dari Kasus Korupsi Surya Darmadi

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Bagikan