Kerugian Negara Tembus Rp 100 Triliun dari Kasus Korupsi Surya Darmadi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menerima laporan hasil audit dari BPKP Agustina Arumsari. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Aksi korupsi tersangka kasus korupsi Surya Darmadi merugikan keuangan negara yang begitu banyak dalma jumlah yang fantastis.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyebutkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi (SD) telah merugikan negara hingga Rp 104 triliun.
Baca Juga;
Aset Tanah Ribuan Hektar Milik Surya Darmadi Kembali Disita Kejaksaan Agung
Menurut perhitungan terkini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.
Febrie menjelaskan Kejagung tak hanya memakai instrumen kerugian keuangan negara saja dalam menyelidiki kasus ini. Namun, juga membuktikan dengan indikator kerugian perekonomian negara.
"Karena cakupannya lebih luas, bahwa yang jadi kerugian negara dihitung semua jadi nilainya besar," ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/8).
Jaksa sendiri terus menyita aset-aset terkait sosok bos PT DPG itu. Terkini, total nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp 11,7 triliun.
Menurut Febrie, pihaknya sudah menyita 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat juga telah disita Kejagung.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1.002 Hektare Kebun Terkait Kasus Surya Darmadi di Jambi
Lalu, enam gedung di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, tiga apartemen di Jakarta Selatan, dua hotel di Bali, serta satu unit helikopter juga tidak luput dari penyitaan Kejagung.
Kemudian, masih ada aset-aset yang belum dihitung nilanya oleh Kejagung. Aset tersebut seperti empat kapal tongkang yang disita Kejagung di Batam dan Palembang.
"Intinya rekan-rekan penyidik masih menyelesaikan pemberkasan dan kita lihat nanti perkembangannya terhadap perkara ini," tutur Febrie.
Diketahui, kini Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT DPG.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Surya diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.
Surya telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Selain itu, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus ini. Kerugian negara dalam kasus ini diduga sekitar Rp 104,1 triliun. Kini, ia telah dilakukan penahanan oleh Kejagung. (Knu)
Baca Juga:
Kejagung Sita Helikopter Surya Darmadi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 78 Triliun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum