Kejagung Sita 1.002 Hektare Kebun Terkait Kasus Surya Darmadi di Jambi


Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Satu per satu aset yang dimiliki tersangka korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terbaru, Kejagung menyita sebuah kebun seluas 1.002 hektare di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Baca Juga
Kejagung Sita Helikopter Surya Darmadi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 78 Triliun
“Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD (Surya Darmadi),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (26/8).
Aset yang disita itu merupakan kebun milik PT Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rengas). Aset itu diduga punya afiliasi dengan PT Duta Palma Group.
Ketut menuturkan penyitaan kali ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 serta Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 dan Nomor Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Usai aset itu disita, dipasang plang tanda penyitaan serta dilakukan pengamanan. Kegiatan penyitaan ini dilaksanakan oleh tim penyidik Kejagung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Batanghari.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan," ujar Ketut.
Baca Juga
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga menetapkan orang Tersangka yaitu DFS selaku penasihat hukum PT PS dalam perkara tindak pidana korupsi kasus ini.
Ia diduga dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Diketahui, kini Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT DPG. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya, Surya Darmadi.
Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Surya diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya. Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus ini. Kerugian negara dalam kasus ini diduga sekitar Rp 78 triliun.
Kini, Surya Darmadi telah dilakukan penahanan oleh Kejagung setelah keberadaannya sebelumnya sempat tidak diketahui publik luas. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
