Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Johnny G Plate
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/am.
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghargai langkah Partai NasDem yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan Johnny G Plate tersebut.
Baca Juga
"Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi," ungkap Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (3/6).
Menurut Ketut, praperadilan adalah hak setiap tersangka.
"Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan," sambungnya.
Baca Juga
Kejagung Periksa Ajudan Johnny G Plate Terkait Kasus Bakti Kominfo
Sebelumnya, Partai NasDem diketahui akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya. Namun, hingga kini NasDem belum mengajukan gugatan praperadilan secara resmi ke pengadilan.
Willy akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut soal hal ini. (Knu)
Baca Juga
Kejagung Periksa Menkominfo Johnny Plate Terkait Kasus Korupsi BTS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
NasDem Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh Minta Rakyat Terima Konsekuensi Pro dan Kontra dengan Lapang Dada
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat