Kejagung Periksa Menkominfo Johnny Plate Terkait Kasus Korupsi BTS


Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate, Kamis (9/2).
Plate akan digali pengetahuannya terkait dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022.
Baca Juga
Irwan Hermawan jadi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo
"Benar dipanggil, yang diperiksa yang bersangkutan (Menkominfo Jhonny G. Plate), jadi tidak bisa diwakilkan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (9/2).
Meski demikian, belum diketahui materi pemeriksaan tim jaksa penyidik kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut.
Baca Juga
Direktur Utama Bakti Kominfo jadi Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS
Namun, keterangan Plate dianggap penting dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G yang berlangsung di Kemenkominfo.
"Itu (materi pemeriksaan) konsumsi penyidik," ujarnya.
Diketahui, kasus ini telah menjerat empat orang tersangka. Mereka di antaranya Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment. (Pon)
Baca Juga
Kejaksaan Agung Periksa Irjen IKP Kominfo Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
