Kejaksaan Agung Periksa Irjen IKP Kominfo Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/am.
MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong (UK) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi "BTS" Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan selain Usman Kansong, penyidik memeriksa dua saksi lainnya dari pihak swasta.
Baca Juga:
Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Pasal Baru KUHP dengan Teliti
"Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, GAP dan MM selaku pihak swasta," ucap Ketut.
Ia menyebut, ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama tersangka Anang Achmad Latif, Galubang Menak, Yohan Suryanto, dan Mukti Ali.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut," ujar Ketut.
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Ada 2.000 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice
Sehari sebelumnya, Rabu (25/1), penyidik juga memeriksa dua petinggi Kominfo sebagai saksi, yakni Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah Danny Januar, beserta Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan.
Selain Danny dan Samuel, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya, istri tersangka Anang Achmad Latif berinisial SJU, Managing Partner ANG Law Firm berinisial A, Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan dan Staf Ahli Menteri Kominfo berinisial ANW.
Di antara para saksi tersebut ada yang berstatus sudah dilakukan pencekalan oleh Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan, di antaranya Danny Januar dan Jemy Sutjiawan. Total ada 32 saksi yang dikenai pencekalan. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan