Kejagung Periksa Ajudan Johnny G Plate Terkait Kasus Bakti Kominfo
Bekas Menkominfo Johnny G Plate pakai rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo oleh Kejagung, Rabu (17/5). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, dua di antaranya ajudan Jhonny G Plate.
"Selasa, 30 Mei Jampidsus memeriksa enam orang saksi," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/5).
Baca Juga
NasDem Minta Johnny G Plate Buka-bukaan dan Jadi Justice Collaborator
Ketut merincikan, keenam saksi yang diperiksa, yakni MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Bachaul BAKTI, AW dan NN selaku ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintassarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.
Keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.
Baca Juga
Mahfud MD Tegaskan Kasus Korupsi Jerat Johnny G Plate Tak Terkait Pemilu 2024
Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,3 triliun, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Selanjutnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) nonaktif Jhonny G Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH). (*)
Baca Juga
Kejaksaan Agung akan Bongkar Aliran Dana Dugaan Korupsi Proyek BTS yang Jerat Johnny G Plate
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi