Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan Terkait Korupsi Jiwasraya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 Januari 2020
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan Terkait Korupsi Jiwasraya

Logo PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menggeledah dua kantor yang diduga terkait korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di kantor PT Trada Alam Minera Tbk di lantai 7 dan PT Maksima Integria di lantai 27, Central Senayan 2, Jalan Asia Afrika, Gelora Bung Karno, Jakarta.

Baca Juga:

Gerindra Khawatir Pansus Atau Panja Jiwasraya Nasibnya Seperti Pansus Pelindo

Adapun salah satu tersangka kasus Jiwasraya menjabat sebagai komisaris utama PT Trada Alam Minera, yaitu Heru Hidayat.

Kejagung juga menggeledah rumah tersangka pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan.

Penggeledahan kediaman Syahmirwan yang berlokasi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dilakukan sejak Kamis sore hingga malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, sejauh ini tim sudah mengangkut dua kendaraan dari rumah Syahmirwan, yakni sebuah Toyota Kijang Innova dan Honda CR-V.

Kemudian, menyita sertifikat lahan, surat berharga berupa polis asuransi dan deposito.

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Barang-barang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti melalui permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat.

"Apa yang didapat oleh tim penyidik, bekerja sama dengan tim pelacakan aset, masih dipilah-pilah, kemudian dicek kembali kepemilikannya yang nantinya akan dilakukan penyitaan dengan meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setempat," ucap dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1).

Jaksa memang tengah melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dari perusahaan manajer investasi (MI), Kejagung menyebutkan setidaknya ada 14 perusahaan MI yang diperiksa.

"Beberapa sudah dimintai keterangan. Sesuai dengan rencana penyidikan dijadwalkan minggu depan," kata Hari.

Baca Juga:

Kejagung Sudah Periksa 130 Orang Terkait Kasus Jiwasraya

Terkait dengan sanksi, Hari mengatakan secara internal pihaknya tidak mencampuri urusan itu.

"Internal kami tidak mencampuri itu tapi tim penyidik tetap fokus terhadap penyidikan, terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan baik oleh orang-orang atau pegawai Jiwasraya maupun pihak terkait lainnya," katanya.

Selain 14 perusahaan MI, Kejagung juga sudah mencekal 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

"Tentu penyidik mengharapkan pemeriksaan bisa berjalan dengan lancar supaya yang bersangkutan tidak keluar dari wilayah Indonesia," jelas Hari.

Pada Jumat ini (17/1) penyidik memeriksa tiga orang saksi masing-masing atas nama Jani Irenawati, sekretaris pribadi tersangka BT, Adnan Tabrani yang merupakan Direktur Independen PT Hanson International Tbk (MYRX), dan ketiga yakni Jumiah, Sekretaris Hanson International.

Pada pemeriksaan yang berlanjut Kamis kemarin (16/1/2020), Kejagung juga sudah memanggil saksi-saksi dari perusahaan manajer investasi (MI) pengelola dana Jiwasraya. (Knu)

Baca Juga:

Dapat Ancaman, Erick Thohir Pastikan Proses Hukum Dugaan Korupsi Jiwasraya dan PT Asabri Jalan Terus

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
Indonesia
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Kejagung menetapkan GHS sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Diduga menjual titik SPPG dan setor uang ke Dadan Hidayana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan