Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan Terkait Korupsi Jiwasraya
Logo PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menggeledah dua kantor yang diduga terkait korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di kantor PT Trada Alam Minera Tbk di lantai 7 dan PT Maksima Integria di lantai 27, Central Senayan 2, Jalan Asia Afrika, Gelora Bung Karno, Jakarta.
Baca Juga:
Gerindra Khawatir Pansus Atau Panja Jiwasraya Nasibnya Seperti Pansus Pelindo
Adapun salah satu tersangka kasus Jiwasraya menjabat sebagai komisaris utama PT Trada Alam Minera, yaitu Heru Hidayat.
Kejagung juga menggeledah rumah tersangka pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan.
Penggeledahan kediaman Syahmirwan yang berlokasi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dilakukan sejak Kamis sore hingga malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, sejauh ini tim sudah mengangkut dua kendaraan dari rumah Syahmirwan, yakni sebuah Toyota Kijang Innova dan Honda CR-V.
Kemudian, menyita sertifikat lahan, surat berharga berupa polis asuransi dan deposito.
Barang-barang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti melalui permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
"Apa yang didapat oleh tim penyidik, bekerja sama dengan tim pelacakan aset, masih dipilah-pilah, kemudian dicek kembali kepemilikannya yang nantinya akan dilakukan penyitaan dengan meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setempat," ucap dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1).
Jaksa memang tengah melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dari perusahaan manajer investasi (MI), Kejagung menyebutkan setidaknya ada 14 perusahaan MI yang diperiksa.
"Beberapa sudah dimintai keterangan. Sesuai dengan rencana penyidikan dijadwalkan minggu depan," kata Hari.
Baca Juga:
Terkait dengan sanksi, Hari mengatakan secara internal pihaknya tidak mencampuri urusan itu.
"Internal kami tidak mencampuri itu tapi tim penyidik tetap fokus terhadap penyidikan, terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan baik oleh orang-orang atau pegawai Jiwasraya maupun pihak terkait lainnya," katanya.
Selain 14 perusahaan MI, Kejagung juga sudah mencekal 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
"Tentu penyidik mengharapkan pemeriksaan bisa berjalan dengan lancar supaya yang bersangkutan tidak keluar dari wilayah Indonesia," jelas Hari.
Pada Jumat ini (17/1) penyidik memeriksa tiga orang saksi masing-masing atas nama Jani Irenawati, sekretaris pribadi tersangka BT, Adnan Tabrani yang merupakan Direktur Independen PT Hanson International Tbk (MYRX), dan ketiga yakni Jumiah, Sekretaris Hanson International.
Pada pemeriksaan yang berlanjut Kamis kemarin (16/1/2020), Kejagung juga sudah memanggil saksi-saksi dari perusahaan manajer investasi (MI) pengelola dana Jiwasraya. (Knu)
Baca Juga:
Dapat Ancaman, Erick Thohir Pastikan Proses Hukum Dugaan Korupsi Jiwasraya dan PT Asabri Jalan Terus
Bagikan
Berita Terkait
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi