Kejagung Garap 48 Pejabat dan Staf KONI Pusat Terkait Korupsi Dana Hibah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. (ANTARA/ HO-Kejaksaan Agung)
Merahputih.com - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 48 pejabat dan staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora Tahun Anggaran 2017.
"Hari ini (Kamis 28 Mei 2020) tim jaksa penyidik memeriksa 48 pejabat dan staf KONI Pusat terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora Tahun Anggaran 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, dikutip Antara, Jumat (29/5).
Baca Juga:
Eks Aspri Imam Nahrawi Beberkan Aliran Uang ke Anggota BPK Acshanul Qosasih
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti adanya tindak pidana dalam kasus ini.
Hari berujar para saksi tersebut merupakan pejabat dan staf KONI Pusat yang diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat serta penggantian transport kegiatan pengawasan dan pendampingan yang dilaksanakan oleh KONI Pusat yang dananya bersumber dari bantuan dana KONI Pusat 2017 yang diduga terjadi penyelewengan.
"Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 08 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tersebut," tuturnya.

Hari Setiyono memastikan para saksi diperiksa dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan penyanitasi tangan (hand sanitizer) sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Baca Juga:
Sebanyak 155 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini dari rencana 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini, jaksa penyidik juga telah menyita 253 dokumen dan surat.
Sementara total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan BPK. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
