Eks Aspri Imam Nahrawi Beberkan Aliran Uang ke Anggota BPK Acshanul Qosasih

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 15 Mei 2020
Eks Aspri Imam Nahrawi Beberkan Aliran Uang ke Anggota BPK Acshanul Qosasih

Imam Nahrawi (kedua kiri) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020). (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah KONI. Achsanul Qosasi disebut kecipratan uang Rp3 miliar.

Hal itu diungkap asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum saat bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrowi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/5). Ulum menyebut uang tersebut untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora.

Baca Juga:

Eks Sesmenpora Mengaku Pernah Diancam Aspri Imam Nahrawi

Selain dugaan aliran dana ke BPK, Ulum juga menyebut dugaan aliran uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Diduga itu uang untuk pengamanan perkara.

Penasihat hukum terdakwa Imam Nahrawi awalnya menanyakan maksud pertemuan Ulum di Arcadia, Jakarta Selatan yang dihadiri Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) dan Johny Awuy (Bendahara KONI). Kata Ulum, pertemuan tersebut membahas permasalahan proposal bernilai puluhan miliar.

"Bahwa saya ditemui Saudara Hamidy, Jonny Awuy di Arcadia ‎membahas permasalahan proposal Rp25 miliar yang dicairkan bulan Desember 2017. Proposal Rp25 miliar itu teperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pertama itu yang harus diketahui. 2017 akhir itu pencairannya," ungkap Ulum saat bersaksi.

"Bulan Januari - Februari saya ditemui Lina sama Hamidy bahwa ada temuan di sana yang harus segera diselesaikan. Kejaksaan Agung sekian, BPK sekian dalam rangka pemenuhan penyelesaian perkara. Karena mereka bercerita temuan ini tidak ditanggapi oleh Sesmenpora kemudian bercerita untuk disampaikan ke Pak Menteri. Saya kemudian mengenalkan seseorang kepada Lina meminjamkan uang untuk mencukupi uang itu dulu. Saya meminjamkan uang atas nama saya mengatasnamakan Liquid bersama Lina meminjam uang untuk mencukupi uang Rp7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp3 miliar untuk BPK, itu yg harus dibuka," ditambahkan Ulum.

Majelis hakim lantas meminta Ulum untuk menjelaskan secara detail pengakuannya. "Saudara saksi tolong detail ya, sekian, sekian itu berapa? Saudara tahu engga?," ucap hakim Rosmina.

"Tahu, Yang Mulia. BPK-nya Rp 3 miliar, Kejaksaan Agungnya Rp7 miliar, Yang Mulia," jawab Ulum.

Ulum tak merinci asal muasal uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI.

"Semua uang menyiapkan dulu. Saya membantu Lina waktu itu sekitar Rp3 - 5 miliar. Lainnya diambilkan dari uang KONI," ujar Ulum.

Dalam persidangan, Ulum menyebut kesepakatan terkait pemberian uang itu terjadi antara Ending dan Fery Haju. Menurut Ulum, Ferry Hadju merupakan salah satu asisten deputi internasional di prestasi olahraga.

"(Fery Haju) salah satu asdep internasional di prestasi oleharaga yang biasanya berhubungan dengan orang Kejagung itu, sama yang BPK (inisial) AQ itu Mister Y. Mister Y itu kalau ceritanya Fery Haju itu kalau engga salah Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung itu namanya Fery Kono, yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olahraga Indonesia)," tutur Ulum.

Mantan Menpora Imam Nahrawi, terdakwa perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Mantan Menpora Imam Nahrawi, terdakwa perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Lantas Penasihat Hukum menanyakan siapa yang dimaksud inisial AQ tersebut.‎ "Bisa disebutkan inisial QA orang BPK yang terima Rp3 miliar tadi?," tanya salah satu kuasa hukum.

"Achsanul Qosasih," jawab Ulum.

"Kalau yang Kejaksaan Agung?," kata kuasa hukum kembali bertanya.

"Andi Togarisman," jawab Ulum.

Ulum membenarkan puluhan saksi dari Kemenpora dan KONI telah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan. Selain Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, juga Johnny E Awuy juga pernah diperiksa.

"Betul (pernah diperiksa). Tahu (Pihak KONI diperiksa Kejaksaan Agung) karena itulah KONI meminta bantuan wasping," ujar Ulum.

Sebelumnya terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta ada aliran dana Rp7 Miliar dari Kemenpora untuk menyelesikan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Itu disampaikan Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati pada sidang lanjutan perkara suap dana hibah Kemenpora ke KONI dengan terdakwa Mantan Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Dalam persidangan itu, terdakwa mempertanyakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eny di KPK soal uang pinjaman untuk mengurus kasus di Kejaksaan Agung.

"Ibu mengatakan disini (BAP) saya diberitahu Pak Johnny E Awuy (Bendahara KONI) bahwa ada pinjaman KONI sebesar Rp7 M untuk menyelesaikan kasus di Kejaksaan," tanya Imam di persidangan.

"Iya," jawab Eny.

Kemudian Imam menanyakan soal pemanggilan Eny oleh kejaksaan sampai dua kali. "Kasus apa?" tanya Imam.

"Setahu saya bantuan KONI dari Kemenpora tahun 2017," jawab Eny.

Dugaan korupsi dana bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI sekitar Rp 26 miliar diketahui merupakan salah satu kasus di Kemenpora yang ditangani Pidsus Kejaksaan Agung. Kasus bermula dari proposal KONI Pusat tertanggal 24 Nopember 2017 kepada Menpora Imam Nahrawi yang berisi permohonan bantuan senilai Rp26.679.540.000,00.

Baca Juga:

Pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora Imam Nahrawi memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut. Ini mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut.

Kemenpora melalui Biro Perencanaan kemudian melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Desember 2017, Kemenpora menggulirkan dana bantuan hingga Rp 25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI. Penggunaannya diperuntukan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring prestasi atlet jelang Asian Games 2018.

Namun diduga telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Diduga sejumlah oknum dari Kemenpora RI dan KONI Pusat membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran fiktif. Modusnya diduga melalui pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang. (Pon)

Baca Juga:

#Imam Nahrawi #Kasus Korupsi #Kemenpora
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Indonesia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Rumah hakim PN Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar. Komisi III DPR pun meminta untuk diusut sampai tuntas.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Bagikan