Kasus Pinjol Ilegal, Bikin DPR Janji RUU PDP Bisa Disahkan di November 2021

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Oktober 2021
Kasus Pinjol Ilegal, Bikin DPR Janji RUU PDP Bisa Disahkan di November 2021

Penggerebegan kantor pinjaman online ilegal. (Foto: Polresta Jakpus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) diyakini bisa disahkan pada November 2021 mengingat urgensi perlindungan data pada era digitalisasi sekarang ini.

"November besok adalah kesempatan terakhir kita selama 25 hari kerja untuk menentukan apakah kita akan meloloskan rancangan undang-undang ini atau tidak," kata Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan dalam diskusi daring mengenai perlindungan data konsumen di Jakarta, Kamis (21/10).

Baca Juga:

Pakar Beberkan Cara Cegah Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol

Farhan mengatakan, RUU PDP DPR RI telah melalui proses pembahasan di badan legislasi, badan musyawarah, hingga rapat paripurna namun belum bisa mengesahkannya menjadi undang-undang dan regulasi mengenai perlindungan data pribadi semakin diperlukan belakangan ini agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan.

Farhan mencontohkan, kasus pinjaman online atau pinjol yang dapat mengakses nomor kontak di ponsel debiturnya dan menghubungi kontak tersebut untuk menagih utang. Dia mengatakan hal tersebut termasuk dalam melanggar perlindungan data pribadi.

Dia menerangkan, perlindungan data pribadi bisa bermacam jenisnya. Farhan juga mengambil contoh pihak mal atau pusat perbelanjaan yang bisa mengirim SMS atau pesan WhatsApp pada ponsel seseorang yang sedang berada di lokasi yang sama juga dinilai bisa melanggar perlindungan data pribadi.

Selain itu, Farhan juga menerangkan data pribadi sifatnya juga bisa nonelektronik seperti formulir kertas yang berisi identitas diri untuk keperluan administrasi, namun kertas tersebut bisa berakhir digunakan ulang untuk keperluan lain.

"Perlindungan data pribadi ini merupakan sebuah bentuk undang-undang yang sebetulnya sifatnya sangat futuristik, tapi harus diputuskan sekarang. Kalau tidak diputuskan sekarang menunggu perkembangan demi perkembangan lama-lama tidak akan pernah jadi itu undang-undang," katanya.

Menurutnya, penggunaan data pribadi oleh berbagai pihak seperti industri sebagai komoditas ekonomi maupun akademisi untuk kepentingan harus diawasi dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Untuk itu, memang dibutuhkan sebuah political will yang kuat dari pemerintah dan DPR RI agar undang-undang ini segera diberlakukan," kata Farhan.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan. ANTARA/HO-Instagram M Farhan
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan. ANTARA/HO-Instagram M Farhan

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) bukan bertujuan menutup akses akan data melainkan untuk mengelola dan mengawasi penggunaan data oleh pihak yang menggunakan agar dapat dipertanggungjawabkan.

"Data pribadi ini bagaimanapun juga tidak bisa kemudian kita tutup sama sekali aksesnya, tetap kita harus buka karena akses terhadap data pribadi warga negara Indonesia yang kemudian diolah itu juga bisa memberikan banyak manfaat kepada warga negara Indonesia, contohnya tentu saja BPJS, BPJS bisa menjalankan fungsinya membangun jaring pengaman sosial," katanya.

Ia menekankan, agar dalam penggunaannya harus dengan tata kelola yang sudah ditentukan agar dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Dia menilai data pribadi warga negara Indonesia sangat rentan untuk disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi maupun politik.

"Ada prinsip-prinsip tertentu yang harus dilindungi dalam pelaksanaan Perlindungan Konsumen, salah satunya yang paling utama adalah bagaimana agar data dari konsumen ini tidak kemudian disalahgunakan," jelasnya. (Pon)

Baca Juga:

Puan: Integrasi NIK dan NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi Warga

#RUU Data Pribadi #DPR RI #Pinjaman Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Bagikan