Kasus Bowo Sidik, KPK Ultimatum Politikus Gerindra

Adik dari mantan Bendahara Unum Partai Demokrat M Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim (Foto: Dok Pribadi)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum politikus Gerindra Muhajidin Nur Hasyim untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Peringatan keras ini disampaikan KPK lantaran adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin itu telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik, yakni pada Jumat (5/7) dan Senin (15/7).
Baca Juga: KPK Garap Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik
"KPK mengingatkan agar saksi Muhajidin Nur Hasyim memenuhi panggilan penyidik dalam perkara suap terkait kerjasama di bidang pelayaran dan gratifikasi yang berhub dengan jabatan dengan tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso) dan IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
Setelah dua kali mangkir tanpa alasan yang jelas, Muhajidin berjanji akan memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Untuk itu, KPK mengingatkan Muhajidin memenuhi janjinya.
"Apalagi sebelumnya yang bersangkutan telah menyampaikan kesediaan hadir hari ini setelah tidak dapat hadir pada dua panggilan sebelumnya, yaitu, 5 Juli dan 15 Juli 2019," ujar Febri.

Bowo Sidik bersama Indung dan Marketing manager Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya jasa angkut tersebut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Pemberian fee terjadi enam kali di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK senilai Rp221 juta dan USD85.130.
Baca Juga: KPK Ingatkan Nazaruddin dan Dua Adiknya untuk Kooperatif
Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
