Kasus Bowo Sidik, KPK Ultimatum Politikus Gerindra
Adik dari mantan Bendahara Unum Partai Demokrat M Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim (Foto: Dok Pribadi)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum politikus Gerindra Muhajidin Nur Hasyim untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Peringatan keras ini disampaikan KPK lantaran adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin itu telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik, yakni pada Jumat (5/7) dan Senin (15/7).
Baca Juga: KPK Garap Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik
"KPK mengingatkan agar saksi Muhajidin Nur Hasyim memenuhi panggilan penyidik dalam perkara suap terkait kerjasama di bidang pelayaran dan gratifikasi yang berhub dengan jabatan dengan tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso) dan IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
Setelah dua kali mangkir tanpa alasan yang jelas, Muhajidin berjanji akan memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Untuk itu, KPK mengingatkan Muhajidin memenuhi janjinya.
"Apalagi sebelumnya yang bersangkutan telah menyampaikan kesediaan hadir hari ini setelah tidak dapat hadir pada dua panggilan sebelumnya, yaitu, 5 Juli dan 15 Juli 2019," ujar Febri.
Bowo Sidik bersama Indung dan Marketing manager Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya jasa angkut tersebut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Pemberian fee terjadi enam kali di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK senilai Rp221 juta dan USD85.130.
Baca Juga: KPK Ingatkan Nazaruddin dan Dua Adiknya untuk Kooperatif
Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik