KPK Ingatkan Nazaruddin dan Dua Adiknya untuk Kooperatif


Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (ANTARA FOTO)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan dua adiknya, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat M. Nasir dan caleg dari Partai Gerindra Muhajidin Nur Hasyim untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Ketiga politikus ini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Pemeriksaan terhadap kakak beradik itu dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka Indung, anak buah Bowo yang juga petinggi PT Inersia.
Baca Juga: Terseret Kasus Bowo Sidik, KPK Ultimatum Adik Nazaruddin
"Kami ingatkan agar para saksi bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang ditentukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

KPK, kata Febri, telah memanggil Nazaruddin dan kedua adiknya itu untuk diperiksa pada waktu yang berbeda. Namun, Nazaruddin dan Muhajidin batal diperiksa penyidik. Febri, mengatakan, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Muhajidin pada Jumat (5/7) lalu. Namun, Muhajidin mangkir dari pemeriksaan. Padahal, surat panggilan pemeriksaan penyidik telah diterima oleh Muhajidin.
"KPK melakukan pemanggilan kedua untuk jadwal pemeriksaan Senin, 15 Juli 2019. Kami ingatkan agar saksi hadir memenuhi kewajiban hukum ini," tegas Febri.
Sementara Nasir sempat diperiksa tim penyidik pada Senin (1/7) lalu. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Nasir soal aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo. KPK memastikan akan memanggil dan memeriksa kembali Nasir yang ruangannya telah digeledah tim penyidik.

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi Demokrat M Nasir Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Sedangkan sang kaka, Nazaruddin dijadwalkan diperiksa penyidik pada Selasa (9/7) lalu. Terpidana perkara korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang itu sedianya diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun, pemeriksaan urung dilakukan lantaran pemilik Permai Group itu mengeluh sakit.
"Muhammad Nazaruddin, dijadwalkan riksa sebagai saksi IND (Indung) pada 9 Juli 2019 di Lapas Sukamiskin Bandung tapi yang bersangkutan sakit dan tidak jadi diperiksa. Akan dijadwal ulang," pungkas Febri.(Pon)
Baca Juga: Disebut Nazaruddin Terkait Kasus Korupsi, Ruhut: Fahri Langsung Tiarap
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini

Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Istana Ogah Dikaitkan Dengan Dinamika dan Isu Munaslub Partai Golkar

DPD Jakarta Sebut Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia Sebagai Isu Liar
