Terseret Kasus Bowo Sidik, KPK Ultimatum Adik Nazaruddin
Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan KPK terkait kasus suap distribusi pupuk (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Muhajidin Nur Hasyim untuk hadir memenuhi pemeriksaan. Adik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin itu dipanggil penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
"Terhadap saksi Muhajidin Nur Hasyim yang sebelumnya tidak datang pada 5 Juli 2019, kami ingatkan agar ybs untuk hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
BACA JUGA: Anggota DPR Fraksi Gerindra Terseret Kasus Korupsi Bowo Sidik
Hari ini penyidik memeriksa dua saksi untuk tersangka pejabat PT Inersia Indung. PT Inersia merupakan perusahaan milik Bowo Sidik. Indung disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Bowo Sidik untuk mengurus keperluan PT Inersia.
Dua saksi yang digarap penyidik itu yakni Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus, Direktorat Dana Perimbangan Kementerian Keuangan M Dafi dan Sekretaris Panitia Pengadaan Penyelengara Lelang Gula Kristal Rafinasi, Noviarina Purnami. Kedua saksi dicecar soal dugaan aliran suap ke pihak lain.
"Tim mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan aliran uang untuk penyelenggara negara lain dalam perkara ini," tandas Febri.
Bowo Sidik bersama Indung dan Marketing manager Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
BACA JUGA: KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Kasus Gratifikasi Bowo Sidik
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya jasa angkut tersebut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Pemberian fee terjadi enam kali di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK senilai Rp221 juta dan USD85.130.
Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan