Kasasi KPK Terhadap Nurhadi dan Menantunya Mentah di Tangan MA

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)
Merahputih.com - Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan KPK dalam perkara korupsi terkait penerimaan suap oleh mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka baik Nurhadi maupun Rezky tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Amar putusan: tolak," tulis Mahkamah Agung dikutip dari laman resmi MA, Rabu (5/1).
Baca Juga
Terima Suap dari Eks Bos Lippo, Bekas Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka
Kasasi tersebut diputuskan pada 24 Desember 2021 oleh hakim Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Desnayeti.
"Betul, putusan Pak Nurhadi sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada kewajiban membayar uang pengganti karena tidak ada kerugian negara," tegas penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya pada 13 Juli 2021, JPU KPK mengajukan kasasi ke MA karena sejumlah alasan, yaitu lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut serta tidak adanya kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Diketahui pada 10 Maret 2021, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan karena terbukti menerima suap sejumlah Rp 35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 13,787 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim PN Tipikor juga menyatakan Nurhadi dan Rezky tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU KPK.
Alasan majelis hakim tidak menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti adalah karena uang yang diterima Rezky adalah uang pribadi yang bukan uang negara sehingga majelis berkesimpulan tidak ada kerugian negara.
Dalam dakwaan pertama, majelis hakim menilai Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima suap senilai Rp 35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.
Baca Juga
Ferdy Yuman Didakwa Sembunyikan Nurhadi saat Jadi Buronan KPK
Jumlah uang suap tersebut juga berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menyatakan keduanya menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurhadi bersama-sama dengan Rezky juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 13,787 miliar.
Gratifikasi yang terbukti tersebut lagi-lagi berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menyatakan keduanya menerima sebesar Rp 37,287 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
