Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kasasi KPK Terhadap Nurhadi dan Menantunya Mentah di Tangan MA

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 05 Januari 2022
Kasasi KPK Terhadap Nurhadi dan Menantunya Mentah di Tangan MA

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan KPK dalam perkara korupsi terkait penerimaan suap oleh mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka baik Nurhadi maupun Rezky tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Amar putusan: tolak," tulis Mahkamah Agung dikutip dari laman resmi MA, Rabu (5/1).

Baca Juga

Terima Suap dari Eks Bos Lippo, Bekas Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka

Kasasi tersebut diputuskan pada 24 Desember 2021 oleh hakim Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Desnayeti.

"Betul, putusan Pak Nurhadi sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada kewajiban membayar uang pengganti karena tidak ada kerugian negara," tegas penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi.

Sebelumnya pada 13 Juli 2021, JPU KPK mengajukan kasasi ke MA karena sejumlah alasan, yaitu lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut serta tidak adanya kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Diketahui pada 10 Maret 2021, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan karena terbukti menerima suap sejumlah Rp 35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 13,787 miliar.

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim PN Tipikor juga menyatakan Nurhadi dan Rezky tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Alasan majelis hakim tidak menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti adalah karena uang yang diterima Rezky adalah uang pribadi yang bukan uang negara sehingga majelis berkesimpulan tidak ada kerugian negara.

Dalam dakwaan pertama, majelis hakim menilai Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima suap senilai Rp 35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.

Baca Juga

Ferdy Yuman Didakwa Sembunyikan Nurhadi saat Jadi Buronan KPK

Jumlah uang suap tersebut juga berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menyatakan keduanya menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurhadi bersama-sama dengan Rezky juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 13,787 miliar.

Gratifikasi yang terbukti tersebut lagi-lagi berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menyatakan keduanya menerima sebesar Rp 37,287 miliar. (Pon)

#Nurhadi #KPK #KPK Keok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Lagi-Lagi Bupati Ditangkap KPK, DPR Soroti Biaya Politik Tinggi
Biaya kontestasi yang mahal membuat banyak kepala daerah ingin mencari pengembalian dari biaya yang telah dikeluarkan.
Dwi Astarini - 4 menit lalu
Lagi-Lagi Bupati Ditangkap KPK, DPR Soroti Biaya Politik Tinggi
Indonesia
Istri Bupati Pemalang Ikut Dibawa ke KPK Bersama 11 Orang Terkait OTT
Para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Istri Bupati Pemalang Ikut Dibawa ke KPK Bersama 11 Orang Terkait OTT
Indonesia
5 Kepala Daerah Kena OTT, Ini Kata Gubernur Luthfi
Terkait dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Anom Widiyantoro, Ahmad Luthfi meminta semua pihak menunggu penjelasan resmi dari KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
5 Kepala Daerah Kena OTT, Ini Kata Gubernur Luthfi
Berita Foto
Terjaring OTT, Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tiba di Gedung KPK Jakarta
Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, dr Noor Faizah Maenofie (NFM) saat tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Juli 2026
Terjaring OTT, Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Terus Bertambah, Komisi II DPR Bakal Ubah Remunerasi
Korupsi di daerah sudah berada pada level darurat sehingga para pemangku kepentingan harus mencari jalan keluar yang mendasar dan menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Terus Bertambah, Komisi II DPR Bakal Ubah Remunerasi
Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
KPK mendalami kasus gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara. Geisz Chalifah pun dipanggil.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
Indonesia
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Terkait kehadirannya bersama sejumlah ASN Pemkab Sukoharjo, Eko mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa saja yang turut dipanggil KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Bupati Pemalang Masih 'Digarap' di Dalam Gedung Merah Putih, Ini Amunisi Penyidik KPK!
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sedang diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah terjaring OTT
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Masih 'Digarap' di Dalam Gedung Merah Putih, Ini Amunisi Penyidik KPK!
Indonesia
KPK Bocor Alus: Modus Korupsi Bupati Pemalang Main Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK ungkap OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan. Rp2 miliar disita, 21 orang diamankan, konstruksi perkara tunggu konferensi pers.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Bocor Alus: Modus Korupsi Bupati Pemalang Main Proyek dan Jual Beli Jabatan
Bagikan