Ferdy Yuman Didakwa Sembunyikan Nurhadi saat Jadi Buronan KPK
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)
MerahPutih.com - Ferdy Yuman didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Jaksa menyebut Ferdy Yuman menyembunyikan Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK.
"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/6).
Jaksa membeberkan perbuatan Ferdy Yuman yang dinilai telah merintangi penyidikan Nurhadi dan Rezky. Di antaranya, menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Padahal, kata jaksa, Nurhadi dan Rezky saat itu berstatus buronan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Baca Juga:
Terbukti Menyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto Divonis 3 Tahun Penjara
"Terdakwa mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya yang pada saat itu sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik KPK," ujarnya.
Berdasarkan uraian jaksa dalam dakwaannya, Ferdy Yuman merupakan sepupu Rezky Herbiyono. Ferdy dipercaya untuk menjadi sopir serta orang kepercayaan Rezky dan Nurhadi. Oleh Rezky, Ferdy digaji sebesar Rp 20 juta setiap bulannya.
Perbuatan Ferdy dianggap telah merintangi penyidikan karena membantu Nurhadi dan Rezky selama menjadi buronan. Ia disebut membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1.
Kemudian, Ferdy Yuman juga disebut oleh jaksa membantu untuk menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia juga membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada RT setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites. Padahal, saat itu jaksa meyakini Ferdy mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky adalah buronan KPK.
"Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa tersebut di atas dilakukan dengan maksud agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku tersangka korupsi tidak diketahui keberadaannya serta untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya," kata jaksa.
Baca Juga:
Polda Jatim Periksa 17 Orang Terkait Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi
Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sekadar informasi, Nurhadi dan Rezky Herbiyono merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Keduanya telah divonis bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan atas perkara itu. (Pon)
Baca Juga:
Terima Suap dari Eks Bos Lippo, Bekas Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK