Ferdy Yuman Didakwa Sembunyikan Nurhadi saat Jadi Buronan KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 03 Juni 2021
Ferdy Yuman Didakwa Sembunyikan Nurhadi saat Jadi Buronan KPK

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ferdy Yuman didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Jaksa menyebut Ferdy Yuman menyembunyikan Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK.

"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/6).

Jaksa membeberkan perbuatan Ferdy Yuman yang dinilai telah merintangi penyidikan Nurhadi dan Rezky. Di antaranya, menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Padahal, kata jaksa, Nurhadi dan Rezky saat itu berstatus buronan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Baca Juga:

Terbukti Menyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto Divonis 3 Tahun Penjara

"Terdakwa mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya yang pada saat itu sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik KPK," ujarnya.

Berdasarkan uraian jaksa dalam dakwaannya, Ferdy Yuman merupakan sepupu Rezky Herbiyono. Ferdy dipercaya untuk menjadi sopir serta orang kepercayaan Rezky dan Nurhadi. Oleh Rezky, Ferdy digaji sebesar Rp 20 juta setiap bulannya.

Perbuatan Ferdy dianggap telah merintangi penyidikan karena membantu Nurhadi dan Rezky selama menjadi buronan. Ia disebut membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1.

Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso
Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso


Kemudian, Ferdy Yuman juga disebut oleh jaksa membantu untuk menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia juga membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah tersebut.

Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada RT setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites. Padahal, saat itu jaksa meyakini Ferdy mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky adalah buronan KPK.

"Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa tersebut di atas dilakukan dengan maksud agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku tersangka korupsi tidak diketahui keberadaannya serta untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya," kata jaksa.

Baca Juga:

Polda Jatim Periksa 17 Orang Terkait Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi

Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sekadar informasi, Nurhadi dan Rezky Herbiyono merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Keduanya telah divonis bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan atas perkara itu. (Pon)

Baca Juga:

Terima Suap dari Eks Bos Lippo, Bekas Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka

#Nurhadi #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Bagikan