Kapolri Sebut Ferdy Sambo Janjikan SP3 kepada Bharada E
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, Kamis (20-6-2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Alasan dibalik berubahnya pernyataan Bharada E terkait dengan kronologi pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kapolri bersama Komisi III DPR RI.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjanji kepada Bharada E untuk memberhentikan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, janji ini tidak terpenuhi dan Bharada E justru menjadi tersangka.
Baca Juga:
"Richard (Bharada E) mendapatkan janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus (penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J) yang terjadi. Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," kata Listyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Hal inilah, kata Listyo, yang kemudian membuat Bharada E berubah pikiran dan ingin menyampaikan keterangan yang jujur dan sesuai dengan apa yang terjadi pada Brigadir J.
"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yang mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu," ujarnya.
Baca Juga:
Digugat Mantan Pengacara Bharada E, Mabes Polri Pilih Fokus Bongkar Kasus Ferdy Sambo
Lebih lanjut Listyo menjelaskan, pada 6 Agustus 2022, Bharada E ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara terang dan menuliskan keterangannya secara tertulis.
"Di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai Duren Tiga dan mengakui dia tembak Yosua atas perintah FS," ungkap Listyo. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas