LPSK Pastikan Bharada E Dapat Perlindungan 24 Jam


Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo usai menghadiri acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme, Minggu (21/8/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
MerahPutih.com - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah bersedia menjadi justice collaboratore (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Saat ini sebagai JC atau justice collaborator Saudara Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Bharada E yang berstatus tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J sedang menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Digugat Mantan Pengacara Bharada E, Mabes Polri Pilih Fokus Bongkar Kasus Ferdy Sambo
"LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memberikan layanan perlindungan ini dalam bentuk menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam pada yang bersangkutan (Bharada E), ada tiga orang yang kami tempatkan di sana dan bergantian setiap enam jam," ujar Hasto.
Perlindungan lainnya yang diberikan LPSK, yakni dengan memberikan makanan kepada Bharada E.
Selain itu, LPSK juga memberikan layanan pemulihan spiritual dengan mendatangkan pendeta untuk bisa berdialog dengan Bharada E.
"Kemarin kita juga mendatangkan pendeta Gilbert Lumiondong untuk bisa melakukan terapi spiritual kepada yang bersangkutan," ungkap Hasto.
Baca Juga:
Bharada E Siap Hadapi Gugatan Mantan Pengacaranya
Menurut Hasto, Bharada E juga mendapat perlindungan dari LPSK saat menjalani pemeriksaan oleh Polri maupun Komnas HAM. Hal ini sudah dilakukan saat Bharada E diminta keterangannya oleh Komnas HAM.
"Ketika kemudian yang bersangkutan dikonfrontasikan dengan Pak Ferdy Sambo, LPSK juga melakukan pendampingan," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
LPSK Tetapkan Bharada E sebagai Justice Collaborator
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Motif hingga Skenario Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Pelaku Ingin Pindahkan Uang di Rekening Dormant Secara Paksa
