Jokowi akan Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan seusai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta pada Senin (31/7/2023) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah diterpa polemik usai menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.
KPK disebut telah menyalahi prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, anggota TNI yang diduga terjerat masalah hukum seharusnya diproses oleh Mabes TNI sesuai prosedur kemiliteran.
Baca Juga
KPK Dapat Serangan Teror Bertubi-tubi, Buntut OTT Pejabat Basarnas?
Menanggapi polemik yang tengah hangat tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengevaluasi menyeluruh soal penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil.
"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (31/7).
Kepala Negara juga berkomentar tentang permasalahan TNI dan KPK dalam kasus Kabasarnas. Ia menilai hal itu hanya sebatas permasalahan koordinasi antara KPK dan TNI.
Baca Juga
Jokowi Tanggapi Polemik soal Penetapan Kabasarnas jadi Tersangka Suap
Menurut Jokowi, masing-masing aparat penegak hukum selayaknya melakukan koordinasi agar tidak timbul permasalahan dalam proses penegakan hukum.
"Masalah koordinasi ya. masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Sudah kalau itu dilakukan, rampun,” ujarnya.
Diketahui KPK pada Rabu (26/7) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sedangkan dari pihak sipil tersangkanya adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi. (Pon)
Baca Juga
OTT Basarnas Jadi Polemik, Mabes TNI Enggan Larut dalam Kontroversi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Berikan Hadiah Buat Lifter Putra Indonesia Rizki, Jadi Prajurit TNI Pangkat Letnan Dua
Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Perkuat Struktur Komando di Tiga Matra
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat
TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa