OTT Basarnas Jadi Polemik, Mabes TNI Enggan Larut dalam Kontroversi
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memastikan mendukung penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas.
TNI akan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas, yang melibatkan perwira TNI aktif.
Kasus ini melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca Juga:
Jokowi Tanggapi Polemik soal Penetapan Kabasarnas jadi Tersangka Suap
"Kami dari Puspom TNI lebih baik fokus pada inti permasalahan yaitu pemberantasan korupsi, sesuai penekanan Menko Polhukam," ujar Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Senin (31/7).
Agung juga berharap agar penanganan kasus yang menjerat Kepala Basarnas dan Koorsmin Basarnas segera tuntas.
Pasalnya, masyarakat tentu menantikan penuntasan perkara ini.
"Mohon doanya semoga semuanya bisa tuntas sebagaimana harapan masyarakat tentang pemberantasan korupsi," tukasnya.
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan pihaknya akan melakukan evaluasi pasca-perkara ini.
"Peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi kita. Kita harus mawas diri dengan hal seperti itu," ujar Yudo Margono.
Baca Juga:
KPK Dapat Serangan Teror Bertubi-tubi, Buntut OTT Pejabat Basarnas?
Ia berharap, TNI tak larut dalam polemik penegakan hukum.
"Mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI. Sehingga kita tetap solid untuk melaksanakan tugas pokok atau fungsi TNI," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Henri sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.
Selain Henri, KPK juga menetapkan anak buah Henri yang merupakan perwira menengah aktif, Letkol Afri Budi Cahyanto.
KPK juga menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka, yakni yakni MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU. (Knu)
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas, Langkah TNI Datangi KPK Dikritik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Prabowo Berikan Hadiah Buat Lifter Putra Indonesia Rizki, Jadi Prajurit TNI Pangkat Letnan Dua
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Perkuat Struktur Komando di Tiga Matra