Johanis Tanak Sebut Restorative Justice Berikan Efek Jera buat Koruptor


Johanis Tanak saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/9). ANTARA FOTO/M. Risy
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI memilih Johanis Tanak sebagai pengganti Lili Pintauli sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, Johanis menyampaikan wacana terkait penggunaan restorative justice atau keadilan restoratif dalam tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Komisi III DPR Tetapkan Johanis Tanak jadi Pengganti Lili Pintauli di KPK
Johanis berpandangan restorative justice memungkinkan memberikan efek jera bagi terpidana kasus korupsi. Dia menyebut pelaku bisa jera lantaran wajib mengganti kerugian keuangan negara.
Dia mencontohkan penggunaan restorative justice kepada Mike Tyson. Menurutnya keadilan restoratif ampuh agar terpidana tak mengulangi perbuatannya.
“Saya kasih contoh, kenal Mike Tyson? Dia dihukum berapa tahun. Sebelum habis masa hukuman dia bayar pada negara. Setelah itu dia bebas. Setelah itu dia takut melakukan lagi kejahatan,” kata Johanis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).
Johanis menjelaskan, penggunaan restorative justice bisa diupayakan melalui Undang-Undang (UU) tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga
Menurutnya dengan restorative justice memungkinkan agar negara tidak mengeluarkan uang dalam proses pemidanaan pelaku korupsi.
“Berapa uang negara harus dikeluarkan? Bukankah negara mengeluarkan uang? Sementara dalam korupsi itu berupaya negara itu agar jangan sampai uang negara keluar. Itu kan uang rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Johanis mengungkapkan beberapa negara telah menerapkan restorative justice. Salah satunya adalah Arab Saudi.
“Di Arab pun berlaku. Beberapa negara juga sudah berlaku. Menghukum bukanlah tujuan dari proses hukum,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Eks Ketua WP KPK Harap Febri-Rasamala Mundur dari Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
