Jimly Asshiddiqie Sebut Denny Indrayana Pantas Disanksi


Jimly Asshiddiqie. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengkritik langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Seharusnya orang luar tidak buat konklusi sebelum perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta," kata Jimly dalam keterangannya, Senin (29/5).
Baca Juga
Tak Ingin Berspekulasi, KPU Tunggu Putusan Resmi MK Soal Sistem Pemilu
Menurut Jimly, Denny Indrayana patut untuk diberikan sanksi karena membocorkan hal yang belum tuntas di sidang.
"Lagi pula jika pun benar, Denny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Denny mengaku mendapat informasi terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka.
Baca Juga
Anas Singgung SBY Tak Bicara Chaos Politik Terkait Pergantian Sistem Pemilu
Berdasarkan info yang diterima Denny, MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup.
Enam hakim MK disebut akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel. (Pon)
Baca Juga
Cak Imin Minta MK Investigasi Soal Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu Tertutup
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
