Jika tak Ada Tersangka baru Dalam Kasus Korupsi Wahyu Setiawan, KPK Dianggap Blunder


Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Praktisi hukum Suparji Ahmad berharap kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tak berhenti begitu saja.
Menurut dia, jika tak ada tersangka baru, maka kasus ini dianggap blunder.
Baca Juga:
KPU Bakal Susun Dokumen Kronologis Perkara PAW yang Seret Wahyu Setiawan
"Jangan ramai di depan, tapi sepi di belakang. Ini pertaruhan besar. Kalau hanya berhenti di situ saja, orang tidak akan percaya KPK. Blunder," ujar Suparji yang dikutip dalam sebuah acara diskusi di bilangan Menteng, Sabtu (11/1).
Menurut Suparji, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri harus berani memanggil semua orang-orang yang namanya ditengarai terlibat dalam perkara.
"Seperti Sekjen PDIP, untuk mencegah fitnah maka lebih baik dipanggil untuk klarifikasi,' kara Suparji.
"Kalau KPK hanya menggebrak di sini saja dan berhenti begitu saja, kita ingat kasus Century, e-KTP, Pelindo, ramai di depan tapi tidak lagi karena pihak yang terkait di sana (nama besar) tidak muncul lagi," jelasnya.

Sejak lama masyarakat menyadari bahwa sumber korupsi di Indonesia dikarenakan biaya politik yang mahal. Setelah bayar dan berhasil menjadi wakil rakyat, mereka kemudian berupaya mengembalikan modal lewat menggerogoti uang negara.
Ia mengatakan, dengan kasus kemarin itu terkonfirmasi adanya "perselingkuhan" yang nyata. Sebuah kejahatan demokrasi yang melibatkan antara panitia dan peserta. Fakta saat ini, keterlibatan parpol mencoba melabrak rambu yang ada.
"Menjadi penting bagi KPK menelusuri kasus ini," tutup Suparji.
Baca Juga:I Dewa Kade Gantikan Wahyu Setiawan yang Mundur Pasca Ditangkap KPK
Kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyeret Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Caleg partai banteng tersebut, Harun Masiku, menjadi tersangka pemberi suap kepada Wahyu untuk urusan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Nama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ikut terseret dalam kasus ini setelah dua stafnya diduga ditangkap dalam OTT KPK pada Rabu, 8 Januari 2020. KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Hasto dalam kasus dugaan suap Wahyu Setiawan.
"Kembali ke proses penyidikan, tetapi mungkin tidak saja hanya kepada Hasto, tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Knu)
Baca Juga:
Kasus OTT Wahyu Setiawan, Bakal Ada Anggota KPU yang 'Diangkut'?
Bagikan
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
