KPU Bakal Susun Dokumen Kronologis Perkara PAW yang Seret Wahyu Setiawan


Ketua KPU Pusat Arief Budiman (Foto: Antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan dokumen penjelasan seluruh kronologi dari perkara pergantian antar waktu (PAW) yang menyeret salah satu komisionernya ke dalam kasus korupsi, Wahyu Setiawan.
Seperti diketahui, politikus PDIP Harum Masiku dijerat pidana suap karena menyogok Wahyu untuk disahkan menjadi anggota DPR.
Baca Juga:
KPK Dapat Izin Dewas Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Suap PAW Caleg PDIP
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, dokumen itu akan menjelaskan tentang penetapan calon yang terpilih dan adanya pengajuan keberatan atau uji materi.
Isinya sampai dengan berapa kali surat masuk permohonan.

"Seperti pergantian antar waktu ke kita, berapa kali kita jawab. Sampai dengan yang terakhir kita kirimkan tanggal 7 kemarin, jadi itu juga sedang disiapkan," katanya di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).
Dokumen itu juga bakal diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
"Kemudian yang kedua, KPU juga sudah memutuskan ada beberapa opsi ya. Pertama kita akan membuat laporan kepada Presiden, DPR, dan DKPP," ungkap Arief.
Sementara itu, Bawaslu akan melaporkan Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (10/1) sore.
Pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu dalam proses penetapan pergantian antar waktu (PAW) dari salah seorang anggota DPR.
Laporan ini merupakan buntut dari keterlibatan Wahyu dalam dugaan kasus korupsi proses penetapan PAW salah seorang anggota DPR. Bawaslu mengambil langkah tersebut usai melakukan pertemuan tripartit antara Bawaslu, KPU, dan DKPP.
"Langkah ini perlu dilakukan demi menjamin kepastian status dari Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU yang kini berstatus tersangka oleh KPK," ujar Ketua Bawaslu Abhan.
Abhan berharap, laporan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Wahyu Setiawan tersebut dapat segera diproses dan diputus oleh DKPP. Meskipun demikian, kata dia, Bawaslu tetap menghormati proses hukum di KPK
"Bawaslu tetap menghormati segala proses yang tengah dilakukan KPK dalam menindaklanjuti dugaan kasus korupsi tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tandas dia.
Baca Juga:
"Siap Mainkan!" Jadi Kode Suap Komisioner KPU Terkait PAW Caleg PDIP
Arief Budiman menegaskan, laporan pihaknya ke DKPP itu atas inisiasi bersama Bawaslu. Dirinya mengungkapkan, ada beberapa poin pertimbangan yang menjadi laporan tersebut.
Pertama, dalam kasus yang menimpa Wahyu Setiawan, sebut Arief, memprihatinkan bagi penyelenggara pemilu seperti KPU. Kedua, lanjutnya, KPU merasa ada persoalan pelanggaran etik dalam kasus tersebut.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu harus bertindak aktif agar kepercayaan publik bisa terjaga dengan baik," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Korupsi Sudah Jadi Penyakit Kronis, KPK Sebaiknya Tidak Bangga Lakukan Banyak OTT
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
