KPU Bakal Susun Dokumen Kronologis Perkara PAW yang Seret Wahyu Setiawan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 10 Januari 2020
 KPU Bakal Susun Dokumen Kronologis Perkara PAW yang Seret Wahyu Setiawan

Ketua KPU Pusat Arief Budiman (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan dokumen penjelasan seluruh kronologi dari perkara pergantian antar waktu (PAW) yang menyeret salah satu komisionernya ke dalam kasus korupsi, Wahyu Setiawan.

Seperti diketahui, politikus PDIP Harum Masiku dijerat pidana suap karena menyogok Wahyu untuk disahkan menjadi anggota DPR.

Baca Juga:

KPK Dapat Izin Dewas Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Suap PAW Caleg PDIP

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, dokumen itu akan menjelaskan tentang penetapan calon yang terpilih dan adanya pengajuan keberatan atau uji materi.

Isinya sampai dengan berapa kali surat masuk permohonan.

Ketua KPU memberikan keterangan kepada awak media
Ketua KPU Arief Budiman memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (2/1) (MP/Fadhli)

"Seperti pergantian antar waktu ke kita, berapa kali kita jawab. Sampai dengan yang terakhir kita kirimkan tanggal 7 kemarin, jadi itu juga sedang disiapkan," katanya di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Dokumen itu juga bakal diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

"Kemudian yang kedua, KPU juga sudah memutuskan ada beberapa opsi ya. Pertama kita akan membuat laporan kepada Presiden, DPR, dan DKPP," ungkap Arief.

Sementara itu, Bawaslu akan melaporkan Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (10/1) sore.

Pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu dalam proses penetapan pergantian antar waktu (PAW) dari salah seorang anggota DPR.

Laporan ini merupakan buntut dari keterlibatan Wahyu dalam dugaan kasus korupsi proses penetapan PAW salah seorang anggota DPR. Bawaslu mengambil langkah tersebut usai melakukan pertemuan tripartit antara Bawaslu, KPU, dan DKPP.

"Langkah ini perlu dilakukan demi menjamin kepastian status dari Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU yang kini berstatus tersangka oleh KPK," ujar Ketua Bawaslu Abhan.

Abhan berharap, laporan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Wahyu Setiawan tersebut dapat segera diproses dan diputus oleh DKPP. Meskipun demikian, kata dia, Bawaslu tetap menghormati proses hukum di KPK

"Bawaslu tetap menghormati segala proses yang tengah dilakukan KPK dalam menindaklanjuti dugaan kasus korupsi tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tandas dia.

Baca Juga:

"Siap Mainkan!" Jadi Kode Suap Komisioner KPU Terkait PAW Caleg PDIP

Arief Budiman menegaskan, laporan pihaknya ke DKPP itu atas inisiasi bersama Bawaslu. Dirinya mengungkapkan, ada beberapa poin pertimbangan yang menjadi laporan tersebut.

Pertama, dalam kasus yang menimpa Wahyu Setiawan, sebut Arief, memprihatinkan bagi penyelenggara pemilu seperti KPU. Kedua, lanjutnya, KPU merasa ada persoalan pelanggaran etik dalam kasus tersebut.

"Kami sebagai penyelenggara pemilu harus bertindak aktif agar kepercayaan publik bisa terjaga dengan baik," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Korupsi Sudah Jadi Penyakit Kronis, KPK Sebaiknya Tidak Bangga Lakukan Banyak OTT

#Ketua KPU Pusat #Komisi Pemilihan Umum #Bawaslu #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Bagikan