Jemaah Umrah Dilarang Masuk Arab Saudi, Pemerintah Indonesia Diminta Jangan Diam

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 28 Februari 2020
Jemaah Umrah Dilarang Masuk Arab Saudi, Pemerintah Indonesia Diminta Jangan Diam

Jamaah umrah asal Temanggung, Jawa Tengah, gagal berangkat di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/2). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Secara mengejutkan, pemerintah Arab Saudi mengumumkan penghentian penerbangan jemaah umrah. Jemaah umrah dari beberapa negara tak terkecuali Indonesia tak diizinkan masuk.

Arab Saudi menerapkan kebijakan moratorium untuk mencegah penularan virus corona yang tengah melanda dunia. Situasi ini harus menjadi keprihatinan bersama.

Baca Juga:

Lion Air Setop Semua Layanan Penerbangan Umrah di 13 Kota

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai, pemerintah tidak boleh menganggap enteng persoalan ini. Kebijakan penundaan umrah tersebut akan sangat berdampak pada penyelenggaraan bisnis umrah tanah air, termasuk sektor pendukungnya seperti jasa penerbangan dan lainnya. Terlebih kuantitas jemaah umrah tanah air sangat tinggi.

"Oleh karena itu, pemerintah dan stake holders terkait harus bergerak cepat merespons hal ini dengan menyiapkan langkah-langkah antisipasi dan paket kebijakan yang konkret," kata Mustolih dalam keterangannya, Jumat (27/2).

Jamaah umrah asal Temanggung, Jawa Tengah, gagal berangkat di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/2). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Jamaah umrah asal Temanggung, Jawa Tengah, gagal berangkat di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/2). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Mustolih menyebut, pemerintah juga perlu mendesak pihak Arab Saudi memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang kebijakan ini.

Pemerintah juga harus memastikan sampai kapan moratorium dan langkah apa saja yang perlu dilakukan jemaah umrah Indonesia untuk antisipasi mencegah terjangkit virus korona jika terlanjur berada di negara tersebut.

"Perlu kerja sama yang baik antar kedua negara dalam merespons persoalan ini. Upaya jalur diplomasi agar jemaah Indonesia tetap diberikan kesempatan menjalankan umrah karena Indonesia bebas virus corona mesti terus didorong," terang pria yang juga praktisi hukum ini.

Mustolih berpandangan, Kementerian Agama sebagai pemangku kepentingan harus segera duduk bersama dengan kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri untuk menyiapkan dan merumuskan paket kebijakan melindungi industri umrah.

Baca Juga:

Ribuan Jemaah Umrah Jadi Korban Penutupan Penerbangan ke Arab Saudi

"Termasuk juga melibatkan asosiasi organisasi haji-umrah untuk melindungi dan menangani jemaah umrah yang sudah terlanjur melaksanakan umrah tetap memperoleh layanan dan hak-haknya," jelas dia.

Sementara, bagi jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya harus diberikan informasi dan edukasi komprehensif terkait situasi sekarang. Hal itu wajib dilakukan agar jemaah tetap tenang karena penundaan umrah di luar batas kewenangan travel maupun pemerintah, melainkan kebijakan dari negara tujuan yakni Arab Saudi.

Pemerintah harus memfasilitasi dan menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi, salah satunya bisa dengan opsi melakukan penjadwalan ulang (reschedule) keberangkatan sampai situasinya benar-benar aman dan kondusif.

"Salah satunya dengan meminta pihak Arab Saudi memperpanjang masa berlakunya visa jemaah," kata Mustolih. (Knu)

Baca Juga:

Ribuan Jamaah Umrah Gagal Berangkat Ke Arab Saudi

#Biro Umrah #Kementerian Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Jumlah korban penipuan travel umrah Hanania Travel mencapai sekitar 3.000 orang dengan kerugian ditaksir Rp 95,22 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali
Berharap para anggota DPR RI mendengar dan turut mencari solusi untuk ribuan korban yang gagal berangkat tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Biro Perjalan Umrah Hanania Makin Bertambah, Kerugian Capai Rp 35 Mliar
Hanania Travel diduga menggunakan taktik pemasaran dengan mengiming-imingi paket gratis umrah pada bulan Syawal bagi masyarakat yang bersedia langsung membayar DP haji. ​
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Korban Dugaan Penipuan Biro Perjalan Umrah Hanania Makin Bertambah, Kerugian Capai Rp 35 Mliar
Indonesia
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non ASN mulai cair pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Indonesia
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Selain berdampak sosial, pelaksanaan kurban tahun ini juga memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Indonesia
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Skandal investasi bodong berkedok perjalanan ibadah ini menyisakan luka mendalam bagi para korban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Indonesia
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata. 

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Indonesia
Pembubaran Ibadah di Bantul, Kemenag Dukung Langkah Penegak Hukum Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, aksi pembubaran ibadah semestinya dapat dihindari
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Pembubaran Ibadah di Bantul, Kemenag Dukung Langkah Penegak Hukum Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Bagikan