Jemaah Umrah Dilarang Masuk Arab Saudi, Pemerintah Indonesia Diminta Jangan Diam


Jamaah umrah asal Temanggung, Jawa Tengah, gagal berangkat di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/2). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Secara mengejutkan, pemerintah Arab Saudi mengumumkan penghentian penerbangan jemaah umrah. Jemaah umrah dari beberapa negara tak terkecuali Indonesia tak diizinkan masuk.
Arab Saudi menerapkan kebijakan moratorium untuk mencegah penularan virus corona yang tengah melanda dunia. Situasi ini harus menjadi keprihatinan bersama.
Baca Juga:
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai, pemerintah tidak boleh menganggap enteng persoalan ini. Kebijakan penundaan umrah tersebut akan sangat berdampak pada penyelenggaraan bisnis umrah tanah air, termasuk sektor pendukungnya seperti jasa penerbangan dan lainnya. Terlebih kuantitas jemaah umrah tanah air sangat tinggi.
"Oleh karena itu, pemerintah dan stake holders terkait harus bergerak cepat merespons hal ini dengan menyiapkan langkah-langkah antisipasi dan paket kebijakan yang konkret," kata Mustolih dalam keterangannya, Jumat (27/2).

Mustolih menyebut, pemerintah juga perlu mendesak pihak Arab Saudi memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang kebijakan ini.
Pemerintah juga harus memastikan sampai kapan moratorium dan langkah apa saja yang perlu dilakukan jemaah umrah Indonesia untuk antisipasi mencegah terjangkit virus korona jika terlanjur berada di negara tersebut.
"Perlu kerja sama yang baik antar kedua negara dalam merespons persoalan ini. Upaya jalur diplomasi agar jemaah Indonesia tetap diberikan kesempatan menjalankan umrah karena Indonesia bebas virus corona mesti terus didorong," terang pria yang juga praktisi hukum ini.
Mustolih berpandangan, Kementerian Agama sebagai pemangku kepentingan harus segera duduk bersama dengan kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri untuk menyiapkan dan merumuskan paket kebijakan melindungi industri umrah.
Baca Juga:
Ribuan Jemaah Umrah Jadi Korban Penutupan Penerbangan ke Arab Saudi
"Termasuk juga melibatkan asosiasi organisasi haji-umrah untuk melindungi dan menangani jemaah umrah yang sudah terlanjur melaksanakan umrah tetap memperoleh layanan dan hak-haknya," jelas dia.
Sementara, bagi jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya harus diberikan informasi dan edukasi komprehensif terkait situasi sekarang. Hal itu wajib dilakukan agar jemaah tetap tenang karena penundaan umrah di luar batas kewenangan travel maupun pemerintah, melainkan kebijakan dari negara tujuan yakni Arab Saudi.
Pemerintah harus memfasilitasi dan menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi, salah satunya bisa dengan opsi melakukan penjadwalan ulang (reschedule) keberangkatan sampai situasinya benar-benar aman dan kondusif.
"Salah satunya dengan meminta pihak Arab Saudi memperpanjang masa berlakunya visa jemaah," kata Mustolih. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian

Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji
