Jemaah Umrah Dilarang Masuk Arab Saudi, Pemerintah Indonesia Diminta Jangan Diam
                Jamaah umrah asal Temanggung, Jawa Tengah, gagal berangkat di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/2). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Secara mengejutkan, pemerintah Arab Saudi mengumumkan penghentian penerbangan jemaah umrah. Jemaah umrah dari beberapa negara tak terkecuali Indonesia tak diizinkan masuk.
Arab Saudi menerapkan kebijakan moratorium untuk mencegah penularan virus corona yang tengah melanda dunia. Situasi ini harus menjadi keprihatinan bersama.
Baca Juga:
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai, pemerintah tidak boleh menganggap enteng persoalan ini. Kebijakan penundaan umrah tersebut akan sangat berdampak pada penyelenggaraan bisnis umrah tanah air, termasuk sektor pendukungnya seperti jasa penerbangan dan lainnya. Terlebih kuantitas jemaah umrah tanah air sangat tinggi.
"Oleh karena itu, pemerintah dan stake holders terkait harus bergerak cepat merespons hal ini dengan menyiapkan langkah-langkah antisipasi dan paket kebijakan yang konkret," kata Mustolih dalam keterangannya, Jumat (27/2).
Mustolih menyebut, pemerintah juga perlu mendesak pihak Arab Saudi memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang kebijakan ini.
Pemerintah juga harus memastikan sampai kapan moratorium dan langkah apa saja yang perlu dilakukan jemaah umrah Indonesia untuk antisipasi mencegah terjangkit virus korona jika terlanjur berada di negara tersebut.
"Perlu kerja sama yang baik antar kedua negara dalam merespons persoalan ini. Upaya jalur diplomasi agar jemaah Indonesia tetap diberikan kesempatan menjalankan umrah karena Indonesia bebas virus corona mesti terus didorong," terang pria yang juga praktisi hukum ini.
Mustolih berpandangan, Kementerian Agama sebagai pemangku kepentingan harus segera duduk bersama dengan kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri untuk menyiapkan dan merumuskan paket kebijakan melindungi industri umrah.
Baca Juga:
Ribuan Jemaah Umrah Jadi Korban Penutupan Penerbangan ke Arab Saudi
"Termasuk juga melibatkan asosiasi organisasi haji-umrah untuk melindungi dan menangani jemaah umrah yang sudah terlanjur melaksanakan umrah tetap memperoleh layanan dan hak-haknya," jelas dia.
Sementara, bagi jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya harus diberikan informasi dan edukasi komprehensif terkait situasi sekarang. Hal itu wajib dilakukan agar jemaah tetap tenang karena penundaan umrah di luar batas kewenangan travel maupun pemerintah, melainkan kebijakan dari negara tujuan yakni Arab Saudi.
Pemerintah harus memfasilitasi dan menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi, salah satunya bisa dengan opsi melakukan penjadwalan ulang (reschedule) keberangkatan sampai situasinya benar-benar aman dan kondusif.
"Salah satunya dengan meminta pihak Arab Saudi memperpanjang masa berlakunya visa jemaah," kata Mustolih. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Menteri Haji dan Umrah Ngaku Banyak Dapat Keluhan Terkait Umrah Mandiri
                      Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
                      Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
                      Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
                      Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, DPR: Bukti Perhatian Presiden terhadap Dunia Pesantren
                      Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
                      KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
                      Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
                      Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
                      KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut