Jadi Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK


Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/5) hari ini.
Roy bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice dalam penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Lukas Enembe.
"Hari ini, betul, telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/5).
Baca Juga:
Ali mengatakan, penyidik segera melakukan pemeriksaan kepada Roy terkait dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe.
"Pihak dimaksud segera akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujarnya.
Namun, Ali belum dapat mengungkapkan materi yang akan digali dari Roy. Ia hanya mengatakan, keterangan Roy diperlukan guna melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, pengacara Roy Rening, Emanuel Erdianto mengatakan alasan kliennya mangkir dari pemeriksaan KPK.
Berdasarkan pemeriksaan di RS Carolus, Emanuel menyebut Roy mengalami kelelahan fisik dan perlu melakukan rawat jalan.
Emanuel menyebut, kliennya merasa lebih siap untuk pemeriksaan berikutnya pada Selasa (9/5). Penundaan ini pun sudah diajukannya kepada penyidik.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan
Diketahui, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
Indikasi perintangan yang diduga dilakukan Roy dengan memberikan saran pada Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK. (Pon)
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
