KPK Tolak OC Kaligis Dampingi Lukas Enembe


Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menolak Otto Cornelis (OC) Kaligis untuk mendampingi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat itu Lukas Enembe sudah didampingi oleh Petrus Bala Patyyona selaku pengacara, dan hal tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Baca Juga:
"Informasi yang kami peroleh, sudah ada yang mendampingi ketika dilakukan pemeriksaan LE sebagai tersangka. Namun tidak harus semua ikut, kami kira itu cukup sesuai kebutuhan dan terpenuhi ketentuan hukum acara pidana," kata Ali di Jakarta, Kamis.
Ali kemudian mengungkapkan lembaga antirasuah tersebut juga menerima surat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait OC Kaligis yang masih terdaftar sebagai advokat, namun belum memperbaharui keanggotaannya.
"Dijelaskan dalam peraturan internal Peradi , penerbitan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) sebagai identitas resmi keanggotaan dan diperoleh informasi Prof. DR (Jur) O.C Kaligis, S.H tidak melakukan data ulang sejak tahun 2013 hingga sekarang, sehingga KTPA advokat-nya sudah tidak berlaku lagi," ujarnya.
Baca Juga:
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. (*)
Baca Juga:
KPK Periksa Bos Loco Montrado Terkait Kasus Korupsi Logam Antam
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
