Jadi Terpidana Korupsi, Kejaksaan Agung Pecat Pinangki dengan Tidak Hormat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 Agustus 2021
Jadi Terpidana Korupsi, Kejaksaan Agung Pecat Pinangki dengan Tidak Hormat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan secara tidak hormat Pinangki Sirna Malasari dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dia terbukti bersalah dan menerima suap dari Djoko Tjandra.

"Menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama dari Pinangki Sirna Malasari SH, MH," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (6/8).

Dengan ketetapan tersebut, sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya pada tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga:

Kejagung Pastikan Terpidana Korupsi Pinangki Tak Terima Gaji Sejak September 2020

Keputusan itu diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat nomor 185 tahun 2021.

Pinangki dipecat karena melakukan tindak pidana kejahatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS.

Leonard mengatakan, pertimbangan pemecatan Pinangki berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tertanggal 14 Juni 2021 yang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Dalam amar putusan tersebut, Pinangki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Kejahatan itu, juga dilakukan berhubungan saat dirinya masih menjabat sebagai PNS.

Pemecatan Pinangki telah dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:

Pinangki Diduga Masih Berstatus PNS dan Terima Gaji


Kemudian, pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP 11 Tahun 2017.

"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II-A Tangerang pada 2 Agustus 2021 lalu. Ia akan menjalani hukuman selama 4 tahun. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap setelah jaksa maupun pinangki tak mengajukan kasasi. (Knu)

Baca Juga:

Akhirnya, Jaksa Pinangki Dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi #Jaksa Agung #Jaksa Pinangki
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
Indonesia
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Kejagung menetapkan GHS sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Diduga menjual titik SPPG dan setor uang ke Dadan Hidayana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan