Jadi Pesakitan Hukum Karena Kasus Makar, Kivlan Zen Pasrahkan Nasibnya ke Penyidik


Tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zen saat mendatangi Bareskrim untuk jalani pemeriksaan lanjutan (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Tersangka kasus dugaan makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyatakan dirinya siap ditahan dan menyerahkan nasibnya kepada penyidik Bareskrim.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu diperiksa penyidik Bareskrim di Mabes Polri, Rabu (29/5).
Kivlan Zen kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan kasus dugaan makar dan penyebaran hoaks yang dilaporkan Jalaludin pada tanggal 7 Mei lalu.
Dalam pemeriksaan kali ini tampaknya Kivlan Zen sudah pasrah jika penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dirinya.
"Itu terserah penyidik kalau saya ditahan. Saya serahkan semuanya ke penyidik," ungkap Kivlan Zen di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Kivlan mengaku tuduhan makar yang dialamatkan terhadap dirinya itu sedikit pun tidak ada niatan dirinya untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.
Kendati demikian, Kivlan tetap menghormati keputusan penyidik terkait atas penetapan tersangka atas dirinya.
"Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," ungkapnya.
BACA JUGA: TKN Tak Persoalkan Kepergian Prabowo Bersama Warga Asing ke Austria
Direktur Imparsial Sebut Kerusuhan 22 Mei Upaya Makar yang Gagal
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo

Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan

Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar

Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya

42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung

Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana

[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius
![[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius](https://img.merahputih.com/media/b5/de/50/b5de5051cda8aaf11e49310d6b20bc3c_182x135.png)
Denny JA Sebut 'Generasi Rentan' Picu Kerusuhan yang Meluas, Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan Baru

Nepal Bakal Bubarkan Parlemen, Umumkan Keadaan Darurat dan Bentuk Pemerintahan Sementara

Tokoh Bangsa dan Agama Desak Prabowo Bebaskan Para Aktivis, Banyak Yang Tidak Tahu Soal Kerusuhan
